
Ilustrasi pembiayaan
JawaPos.com - Fenomena Artificial Intelligence (AI) kini telah semakin menjamur digunakan di Indonesia. Bahkan, teknologi ini telah dimanfaatkan oleh sejumlah layanan dari keuangan, pendidikan hingga kesehatan.
Tak ingin ketinggalan, AI turut merambah pada layanan hukum. Melalui platform “Law on Go”, permasalahan hukum finansial mengenai negosiasi utang, pinjaman perbankan, pembiayaan leasing, hingga pinjaman berbasis digital peer-to-peer lending (P2P) kini dipermudah.
Bahkan, dengan layanan ini, denda dan bunga yang dilakukan langsung kepada pihak kreditur bisa dikurangi. Alhasil, platform ini telah menangani ribuan kasus di seluruh Indonesia dan menjadi solusi hukum yang praktis dan efisien. CEO Law On Go, Ettyta Ramadhani, pun menegaskan komitmen untuk memperluas akses hukum di era digital.
“Kami percaya bahwa layanan hukum harus bisa diakses semua orang dengan mudah dan transparan. Dengan dukungan AI dan tim pengacara bersertifikat, kami siap membantu masyarakat tidak hanya dalam negosiasi utang, tetapi juga berbagai persoalan hukum lainnya,” kata Ettyta dalam keterangannya, Senin (8/9).
Di sisi lain, platform ini juga telah resmi terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan hukum digital yang aman dan sesuai regulasi.
Bahkan, platform ini juga menyediakan pengacara bersertifikat untuk menyelesaikan permasalahan hukum dari pidana hingga sengketa hukum lainnya.
Adapun penerapan AI membawa dampak positif yang signifikan pada layanan hukum di Indonesia. AI bisa meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam pekerjaan hukum, terutama bagi para profesional seperti pengacara, hakim, dan staf pengadilan.
Misalnya, AI dapat dengan cepat menganalisis ribuan dokumen hukum, termasuk putusan pengadilan dan peraturan, yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari atau bahkan berminggu-minggu jika dilakukan secara manual.
Hal ini membebaskan waktu para praktisi hukum untuk fokus pada tugas-tugas yang lebih strategis, seperti merancang argumen dan berinteraksi dengan klien.
Selain itu, penggunaan AI dalam otomasi tugas-tugas administratif seperti penjadwalan sidang, pengelolaan kasus, dan penyusunan dokumen hukum dasar juga dapat mengurangi beban kerja dan birokrasi, mempercepat proses peradilan secara keseluruhan.
Di samping efisiensi, AI juga berperan dalam meningkatkan akurasi dan aksesibilitas terhadap layanan hukum. Dengan kemampuannya untuk mengolah data dalam jumlah besar dan mengidentifikasi pola, AI dapat membantu para profesional hukum untuk membuat keputusan yang lebih tepat dan berbasis data.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
