
Ilustrasi Deposito Bank (Bank Sinarmas)
JawaPos.com - Deposito syariah dan konvensional menjadi pilihan populer bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengamankan dana mereka sekaligus memperoleh keuntungan yang relatif stabil, walaupun dengan prinsip dan mekanisme yang berbeda.
Melansir dari Bank Mega Syariah, deposito syariah berlandaskan prinsip bagi hasil tanpa bunga sesuai dengan syariat Islam, sementara deposito konvensional menggunakan mekanisme bunga tetap yang dihitung berdasarkan suku bunga pasar. Pemilihan antara kedua produk deposito ini perlu mempertimbangkan tujuan keuangan, kepatuhan agama, serta preferensi risiko setiap individu, agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan keuntungan
Memilih deposito bukan sekadar soal angka bunga, tetapi juga penyesuaian dengan prinsip hidup dan kebutuhan investasi Anda, sehingga opsi antara syariah atau konvensional menjadi penting untuk dipahami. Lansiran sumber dari Bank Mega Syariah mengulas bahwa deposito syariah dijalankan berdasarkan prinsip Islam dengan akad mudharabah dan skema bagi hasil (nisbah), sedangkan deposito konvensional memberikan bunga tetap tanpa unsur persetujuan pembagian hasil.
Menurut Bank OCBC NISP, perbedaan utama terletak pada sistem bagi hasil versus bunga tetap, di mana deposito syariah memiliki imbal hasil yang fluktuatif, sedangkan deposito konvensional menjanjikan hasil tetap sejak awal perjanjian dibuat.
Berikut 5 perbedaan Deposito Syariah dan Konvensional
1. Perbedaan Prinsip Dasar dan Akad
- Deposito syariah menggunakan akad mudharabah, yang berarti nasabah bertindak sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola dana.
- Deposito konvensional menggunakan sistem bunga tetap yang dihitung sejak awal perjanjian, tanpa memperhatikan kinerja investasi bank.
2. Perbedaan Imbal Hasil dan Risiko
- Imbal hasil deposito syariah bersifat fluktuatif karena tergantung pada keuntungan investasi yang dijalankan bank.
- Imbal hasil deposito konvensional bersifat tetap sehingga lebih mudah diprediksi, meskipun potensi returnnya bisa lebih rendah.
3. Perbedaan Pengelolaan Dana
- Dana deposito syariah hanya ditempatkan pada instrumen halal yang sesuai syariat, diawasi Dewan Pengawas Syariah (DSN–MUI).
- Dana deposito konvensional lebih fleksibel dan ditempatkan pada instrumen sesuai regulasi perbankan umum.
4. Perbedaan Penalti dan Administrasi

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
