Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 September 2025 | 17.35 WIB

5 Panduan Praktis Menentukan Deposito Syariah atau Konvensional Sesuai Kebutuhan Finansial

Ilustrasi Deposito Bank (Bank Sinarmas) - Image

Ilustrasi Deposito Bank (Bank Sinarmas)

​JawaPos.com - Deposito syariah dan konvensional menjadi pilihan populer bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengamankan dana mereka sekaligus memperoleh keuntungan yang relatif stabil, walaupun dengan prinsip dan mekanisme yang berbeda.

Melansir dari Bank Mega Syariah, deposito syariah berlandaskan prinsip bagi hasil tanpa bunga sesuai dengan syariat Islam, sementara deposito konvensional menggunakan mekanisme bunga tetap yang dihitung berdasarkan suku bunga pasar. Pemilihan antara kedua produk deposito ini perlu mempertimbangkan tujuan keuangan, kepatuhan agama, serta preferensi risiko setiap individu, agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan keuntungan

Memilih deposito bukan sekadar soal angka bunga, tetapi juga penyesuaian dengan prinsip hidup dan kebutuhan investasi Anda, sehingga opsi antara syariah atau konvensional menjadi penting untuk dipahami. Lansiran sumber dari Bank Mega Syariah mengulas bahwa deposito syariah dijalankan berdasarkan prinsip Islam dengan akad mudharabah dan skema bagi hasil (nisbah), sedangkan deposito konvensional memberikan bunga tetap tanpa unsur persetujuan pembagian hasil.

Menurut Bank OCBC NISP, perbedaan utama terletak pada sistem bagi hasil versus bunga tetap, di mana deposito syariah memiliki imbal hasil yang fluktuatif, sedangkan deposito konvensional menjanjikan hasil tetap sejak awal perjanjian dibuat.

Berikut 5 perbedaan Deposito Syariah dan Konvensional

1. Perbedaan Prinsip Dasar dan Akad

- Deposito syariah menggunakan akad mudharabah, yang berarti nasabah bertindak sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola dana.

- Deposito konvensional menggunakan sistem bunga tetap yang dihitung sejak awal perjanjian, tanpa memperhatikan kinerja investasi bank.

2. Perbedaan Imbal Hasil dan Risiko

- Imbal hasil deposito syariah bersifat fluktuatif karena tergantung pada keuntungan investasi yang dijalankan bank.

- Imbal hasil deposito konvensional bersifat tetap sehingga lebih mudah diprediksi, meskipun potensi returnnya bisa lebih rendah.

3. Perbedaan Pengelolaan Dana

- Dana deposito syariah hanya ditempatkan pada instrumen halal yang sesuai syariat, diawasi Dewan Pengawas Syariah (DSN–MUI).

- Dana deposito konvensional lebih fleksibel dan ditempatkan pada instrumen sesuai regulasi perbankan umum.

4. Perbedaan Penalti dan Administrasi

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore