
Ilustrasi Deposito Bank (Bank Sinarmas)
JawaPos.com - Deposito syariah dan konvensional menjadi pilihan populer bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengamankan dana mereka sekaligus memperoleh keuntungan yang relatif stabil, walaupun dengan prinsip dan mekanisme yang berbeda.
Melansir dari Bank Mega Syariah, deposito syariah berlandaskan prinsip bagi hasil tanpa bunga sesuai dengan syariat Islam, sementara deposito konvensional menggunakan mekanisme bunga tetap yang dihitung berdasarkan suku bunga pasar. Pemilihan antara kedua produk deposito ini perlu mempertimbangkan tujuan keuangan, kepatuhan agama, serta preferensi risiko setiap individu, agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan keuntungan
Memilih deposito bukan sekadar soal angka bunga, tetapi juga penyesuaian dengan prinsip hidup dan kebutuhan investasi Anda, sehingga opsi antara syariah atau konvensional menjadi penting untuk dipahami. Lansiran sumber dari Bank Mega Syariah mengulas bahwa deposito syariah dijalankan berdasarkan prinsip Islam dengan akad mudharabah dan skema bagi hasil (nisbah), sedangkan deposito konvensional memberikan bunga tetap tanpa unsur persetujuan pembagian hasil.
Menurut Bank OCBC NISP, perbedaan utama terletak pada sistem bagi hasil versus bunga tetap, di mana deposito syariah memiliki imbal hasil yang fluktuatif, sedangkan deposito konvensional menjanjikan hasil tetap sejak awal perjanjian dibuat.
Berikut 5 perbedaan Deposito Syariah dan Konvensional
1. Perbedaan Prinsip Dasar dan Akad
- Deposito syariah menggunakan akad mudharabah, yang berarti nasabah bertindak sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola dana.
- Deposito konvensional menggunakan sistem bunga tetap yang dihitung sejak awal perjanjian, tanpa memperhatikan kinerja investasi bank.
2. Perbedaan Imbal Hasil dan Risiko
- Imbal hasil deposito syariah bersifat fluktuatif karena tergantung pada keuntungan investasi yang dijalankan bank.
- Imbal hasil deposito konvensional bersifat tetap sehingga lebih mudah diprediksi, meskipun potensi returnnya bisa lebih rendah.
3. Perbedaan Pengelolaan Dana
- Dana deposito syariah hanya ditempatkan pada instrumen halal yang sesuai syariat, diawasi Dewan Pengawas Syariah (DSN–MUI).
- Dana deposito konvensional lebih fleksibel dan ditempatkan pada instrumen sesuai regulasi perbankan umum.
4. Perbedaan Penalti dan Administrasi

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
