
Suasana tampak depan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berantakan usai didatangi massa tidak dikenal di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (31/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mengingat aksi demonstrasi yang terus terjadi dan mengakibatkan kerusakan di sekitarnya, tentu penting untuk segera mengajukan klaim asuransi huru-hara (RSMD 4.1A/4.1B) kepada perusahaan penerbit polis. Asuransi huru-hara atau RSMD (Riot, Strike, and Malicious Damage) sendiri merupakan salah satu bentuk perluasan polis asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pemilik properti maupun kendaraan.
Perlindungan ini menjadi penting, terutama di tengah meningkatnya risiko kerusuhan atau demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil.
Apa itu huru-hara?
Menilik pedoman Polis Standar Asuransi Terorisme dan Sabotase Indonesia (PSATSI) yang diterbitkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), huru-hara didefinisikan sebagai keadaan di satu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Gangguan ini disertai kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan perusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan, perkantoran, sekolah, atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus-menerus.
Polis menjamin kerusakan akibat:
1. Terorisme
2. Sabotase
3. Makar (subversive acts)
4. Tindakan pencegahan yang dilakukan aparat terkait risiko terorisme, sabotase, atau makar.
Selain itu, polis juga menjamin kerusakan akibat penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya terorisme atau sabotase. Jika gangguan ini berdampak pada kegiatan usaha, maka terdapat jaminan tambahan berupa ganti rugi atas hilangnya laba kotor, baik akibat penurunan hasil penjualan maupun kenaikan biaya kerja.
Pengecualian penting
Namun, tidak semua risiko otomatis ditanggung. Disebutkan bahwa polis ini tidak menjamin kerugian akibat pencurian atau kehilangan setelah peristiwa, kesengajaan tertanggung atau pihak lain, kelalaian yang disengaja, bahan peledak di luar yang digunakan dalam tindakan terorisme dan sabotase.
Polis juga tidak menjamin kerugian akibat reaksi nuklir, radiasi, maupun pencemaran radioaktif, penghentian seluruh atau sebagian pekerjaan, kehilangan hak secara tetap atau sementara akibat penyitaan hingga pinjam paksa dan gangguan usaha yang sifatnya konsekuensial, kecuali dinyatakan secara khusus.
Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
