Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 September 2023 | 23.30 WIB

Sejumlah Fakta soal Uang Mutilasi Rp 100 Ribu yang Perlu Anda Ketahui

Viral beredar uang mutilasi yang kabarnya setengah asli dan setengah palsu. - Image

Viral beredar uang mutilasi yang kabarnya setengah asli dan setengah palsu.

JawaPos.com - Uang mutilasi atau uang setengah asli dan setengah palsu viral di media sosial. Adapun uang mutilasi yang beredar yakni pecahan Rp 100 ribu.
 
Guna mempermudah masyarakat untuk lebih waspada terhadap fenomena tersebut, berikut ini fakta uang mutilasi Rp 100 ribu yang perlu diketahui.
 
1. Ada sambungannya
 
Berdasarkan unggahan banyak akun di media sosial X (sebelumnya Twitter), video uang mutilasi tersebut banyak beredar di grup-grup WhatsApp masyarakat. "Nemu di group WA. Kemarin ada uang 2.000 diwarnai biar jadi 20 ribu. Sekarang ada beginian. Hati-hati, mulai beredar uang 100ribu mutilasi, sebagian asli, bagian lainnya palsu," cuit akun @InfosupprterID, dikutip Jumat (8/9).
 
Adapun video uang mutilasi yang diunggah warganet sama. Bersuarakan seorang perempuan yang meminta masyarakat berhati-hati serta menyebutkan ciri-ciri uang mutilasi.
 
"Ini contoh uang mutilasi, ada sambungannya," kata seorang perempuan yang merekam video sembari menunjukkan bentuk uang pecahan Rp 100 ribu yang dimutilasi alias disambung uang palsu.
 
2. Nomor seri dalam satu uang berbeda
 
Ciri lain dari uang mutilasi adalah nomor seri yang berbeda. Dia menyebut, seharusnya nomor seri dalam satu uang itu sama.
 
"Nomor serinya beda ini, antara nomor seri di sebelah kiri dan kanan uang," ujar perempuan sembari menunjukkan lokasi nomor seri dalam selembar uang Rp 100 ribu.
 
Dalam video yang beredar tersebut, perekam juga meyakinkan bahwa uang mutilasi adalah uang sambungan yang terdiri uang asli dan uang palsu. "Jadi, mutilasi itu setengah palsu setengah asli ya dan ini enggak diterima di bank gaes," tuturnya.
 
3. Tak sah untuk transaksi
 
Menanggapi fenomena uang mutilasi, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak merusak rupiah. Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah. Pasalnya, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.
 
"Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang Rupiah sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011," kata Erwin saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (7/9).
 
Dia menjelaskan, yang dimaksud 'merusak rupiah' adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya. Antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
 
4. Bisa ditukarkan
 
Meski begitu, Erwin memastikan bahwa masyarakat yang menemukan uang mutilasi untuk bisa mengklarifikasi kepada Bank Indonesia. Selain itu, Erwin juga mengatakan bagi masyarakat yang menemukan pun diperbolehkan untuk menukarkan ke BI dan Bank terdekat di wilayahnya.
 
"Bisa datang ke kantor BI terdekat yang tersebar di seluruh Indonesia. Bisa juga datang ke bank," kata Erwin kepada JawaPos.com.
 
Bagaimana cara menukarnya?
 
Mengutip Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar Bank Indonesia, disebutkan bahwa apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang 
layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
 
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang 
ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.
 
Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama. Selain itu, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore