
Ilustrasi aktivitas perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana nasabah yang disimpan di perbankan Indonesia
JawaPos.com - Penetapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memiliki dampak yang cukup besar bagi lembaga penjamin simpanan (LPS). Mulai dari perubahan visi dan misi, struktur organisasi, kebutuhan sumber daya manusia (SDM), tata kelola, peraturan, sampai proses bisnis. Mengingat, LPS diberi mandat baru sebagai penyelenggara program penjaminan polis (PPP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pertemuan dengan LPS. "Kesepakatannya, hanya perusahaan asuransi yang sehat saja yang bisa ikut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta kemarin (7/2).
Namun, dia belum bisa menjelaskan kriteria asuransi sehat. Sebab, masih akan dibahas lebih lanjut.
Yang jelas, sudah ada kesepakatan terkait produk asuransi apa saja yang bisa dijamin polisnya. Selain itu, hanya produk bersifat proteksi yang dijamin. Artinya, produk yang berhubungan dengan investasi tidak termasuk.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menuturkan, sebelumnya LPS telah mempunyai fungsi untuk menjamin simpanan di sektor perbankan. Dengan tambahan tugas melalui UU P2SK sebagai penjamin polis asuransi, perlu aturan tambahan yang detail sebagai bentuk kehati-hatian. Sebab, industri asuransi memiliki karakter yang berbeda dengan industri perbankan.
"Perbankan memiliki tingkat kepastian yang tinggi karena fully regulated. Sedangkan produk asuransi memiliki sifat ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan perbankan," ucap Anis kepada Jawa Pos Selasa (7/2).

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
