
Ilustrasi. Asuransi mobil kesayangan buat perlindungan lebih. (Istimewa).
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memastikan kinerja perbankan dan industri asuransi mendorong pemulihan ekonomi nasional. Rabu (11/1), dua peraturan baru diterbitkan untuk memperkuat dua sektor jasa keuangan tersebut. Dengan tujuan, agar industri semakin sehat, efisien, dan berintegritas.
Dua beleid itu yakni, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dan POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016.
Direktur Humas OJK Darmansyah menuturkan, POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko. Dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional.
"Basel III: finalising post-crisis reforms (Basel III reforms)," terangnya.
Sejumlah perubahan pada POJK kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sedangkan, komponen modal inti dan modal pelengkap bank tidak mengalami perubahan.
Untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional. Yaitu, capital requirements for bank exposures to central counterparties dan margin requirements for non-centrally cleared derivatives.
Standar itu bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan. "Sehingga bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty," jelas Darmansyah.
Sedangkan, POJK Nomor 28 Tahun 2022 ditujukan kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Agar mengikuti praktik penyelenggaraan usaha yang terus berkembang. Seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen. Meski di sisi lain, juga menimbulkan risiko.
Sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan OJK, dalam POJK tersebut dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan.
"Terkait frekuensi penyampaian laporan berkala serta pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi," jelasnya.
Meski stabilitas sistem keuangan saat ini terjaga, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengingatkan untuk mencermati risiko di tengah ketidakpastian global yang dapat menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Antara lain, scarring effect pandemi Covid-19, kenaikan yield surat berharga, potensi depresiasi rupiah, dan penurunan likuiditas.
"Kebijakan perbankan ke depan diarahkan pada penguatan pengaturan dan pengawasan perbankan. Serta pengembangan industri perbankan yang sehat, efisien, dan berintegritas," ucap Dian.
OJK akan terus melakukan penguatan early warning system didukung dengan teknologi informasi. Sehingga dapat lebih awal mendeteksi permasalahan keuangan maupun aspek lain. Juga melakukan tindakan pengawasan secara lebih dini sebelum permasalahan tersebut berlarut-larut dan menjadi besar.
Pokok Pengaturan POJK 27/2022
-Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024.
-Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty.
-Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.
POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.
Pokok Pengaturan POJK 28/2022
-Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital.
-Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan
tugas dan tanggungjawabnya.
-Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking).
-Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan.
-Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.
Sumber: OJK

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
