
SESUAIKAN KEBUTUHAN: Pengguna e-commerce memanfaatkan opsi paylater. Sebelum menggunakannya, konsumen harus memahami kontrak perjanjian sistem. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)
JawaPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan fatwa terkait transaksi digital paylater. Layanan kredit digital itu bisa menjadi haram karena menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga.
”Jika akadnya adalah utang piutang yang ada bunga, maka haram dan tidak sah,” tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan dalam keterangan persnya kemarin (5/8).
Paylater adalah layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama. MUI, jelas Sholihin, tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode. ”Tapi, yang disoroti adalah akad yang berlaku dalam aplikasi itu,” ujarnya.
Dari data yang ditemukan, ada potensi riba dalam proses transaksinya. Itu terjadi ketika pengguna paylater hendak membeli suatu barang. Padahal, yang bersangkutan tidak punya uang. Nah, pengguna memanfaatkan pinjaman online di menu paylater dengan ketentuan bunga.
”Inilah yang termasuk akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada bunga. Ini hukumnya tidak boleh karena riba,” tegasnya. Di sisi lain, menggunakan akad utang piutang yang di dalamnya tidak ada bunga, hanya administrasi, hukumnya boleh.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
