
Direktur Bisnis dan Konsumer BNI Tambok mengatakan, saat ini akses maupun transaksi sudah berjalan normal (JawaPos.com)
JawaPos.com - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendukung kebijakan pemerintah memberikan stimulus countercyclical kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah wabah Covid-19. Kumpulan bank pelat merah yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN tersebut mendukung langkah pemerinth yang dikeluarkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Adapun kebijakan stimulus Perekonomian Nasional tersebut tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang mengatur tentang beberapa hal. Di antaranya, penilaian kualitas kredit hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit dengan plafon hingga Rp 10 miliar.
Kemudian peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur.
Ketua Himbara Sunarso menjelaskan bahwa pihaknya mendukung dan berkomitmen untuk melaksanakan stimulus tersebut sebagai upaya untuk menjaga dan menyelamatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang terdampak virus korona.
"Masing-masing bank anggota Himbara telah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus dari OJK tersebut," ujarnya dalam keterangannya, Senin (30/3).
Untuk teknis pelaksanaannya, Sunarso menjelaskan, masing-masing bank akan melakukan penilaian terhadap nasabahnya. Penilaian tersebut untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan, atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali.
"Tegasnya, adalah kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu," imbuhnya.
Debitur yang berhak mendapatkan restukturisasi merupakan debitur (pelaku UMKM) yang terdampak penyebaran virus korona baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa sektor teridentifikasi terimbas Covid-19 antara lain sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Sebagai upaya menjaga roda perekonomian yang terkontraksi akibat Covid-19 tetap bergerak, Himbara akan menjalankan berbagai skema restrukturisasi bagi debitur UMKM. Antara lain berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok dan bunga serta pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.
Selanjutnya, untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit. Berdasarkan pemohonan tersebut, bank akan melakukan penilaian. Pada akhirnya, bank akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
