Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Maret 2020 | 03.32 WIB

Korona Merajalela, Komisi XI DPR Desak Jokowi Bantu MBR Cicil KPR

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan kebijakan untuk membantu para pekerja lepas harian. Khususnya para pengendara sektor transportasi massal yang terkena efek penerapan social distancing di tengah wabah virus korona (COVID-19).

Menurutnya, saat ini penghasilan para sopir taksi, pengemudi truk, serta pengemudi transportasi online ataupun angkutan umum jauh berkurang akibat masyarakat menerapkan social distancing.

"Sopir taksi, ojek online, sopir bus, sopir truk dan sopir angkutan yang berstatus pegawai harian lepas tanpa pemberi kerja sebaiknya tetap diberi uang makan oleh pemerintah," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, di Jakarta, Minggu (22/3).

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, pemerintah bisa menggelontorkan bantuan langsung sebesar Rp 125 ribu per pekan atau Rp 500 ribu per bulan bagi pekerja harian lepas yang terkena imbas social distancing.

"Ini sebagai bantalan uang makan mereka," imbuh politikus Golkar itu.

Selain itu, Misbakhun juga mendorong Presiden Jokowi segera mengeluarkan kebijakan khusus untuk memperkuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang harus mencicil kredit pemilikan rumah (KPR). Sebab, pandemi COVID-19 telah berefek pada perekonomian banyak negara, termasuk Indonesia.

Menurut Misbakhun, pemerintah di berbagai negara lain sudah berupaya membantu rakyatnya yang menghadapi masalah ekonomi akibat corona virus. Karena itu, mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak, kemenkeu itu pun mendorong pemerintahan Presiden Jokowi untuk membantu MBR yang memiliki kewajiban cicilan KPR melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Pemerintah bisa membantu dengan menalangi masyarakat berpenghasilan rendah dalam mencicil KPR. Wakil rakyat asal Pasuruan itu lantas menyodorkan dua opsi pemberian talangan," ujarnya.

Pertama, kata Misbakhun, dengan menalangi sebagian dari cicilan KPR hingga tiga bulan. Opsi kedua adalah menalangi penuh cicilan KPR untuk satu bulan.

"Misalnya, cicilan KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan nilai rumah di bawah Rp 400 juta, untuk tiga bulan dibayar 40 persen oleh negara, atau satu bulan penuh dibayar 100 persen oleh negara," katanya.

Ia pun meyakini kebijakan itu akan membuat masyarakat tetap memiliki bantalan sosial. Harapannya adalah konsumsi masyarakat juga tetap tumbuh. Sebab, roda perekonomian di tingkat bawah harus terus bergerak,

Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tepera) itu juga sebelumnya Misbakhun sudah melontarkan sarannya agar Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan bantalan ekonomi untuk warga yang berprofesi sebagai buruh tani, buruh perkebunan dan nelayan. Usulannya juga memberikan pengganti uang makan sebesar Rp 125 ribu per pekan atau Rp 500 ribu per bulan.

Misbakhun juga mengusulkan agar Jokowi melakukan realokasi 70-80 persen Dana Desa serta Dana Kelurahan untuk membiayai bank pangan di desa dan kelurahan. Dengan dana itu, hasil pangan desa yang belum laku dibeli untuk dijadikan bank pangan yang digunakan juga oleh desa ketika karantina sosial belum selesai.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=CloZi1hAkIA

https://www.youtube.com/watch?v=dYpAr8krLjs

https://www.youtube.com/watch?v=PaqEU2bPHdQ

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore