Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Oktober 2019 | 03.00 WIB

Mengenal Sukuk Tabungan, Investasi Aman Berbasis Syariah

Ilustrasi investasi saat masih muda untuk persiapan masa tua. - Image

Ilustrasi investasi saat masih muda untuk persiapan masa tua.

JawaPos.com - Beberapa waktu lalu, saya mendapat penawaran investasi di sukuk. Saya belum paham, apakah sukuk tabungan serta bagaimana skema dan risikonya? Terima kasih.

Delisa, Malang

Sukuk tabungan adalah surat berharga berbasis utang atau obligasi berprinsip syariah yang diterbitkan pemerintah Indonesia dengan tujuan memenuhi kebutuhan pendanaan. Sukuk tabungan yang diterbitkan telah mendapatkan pernyataan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dan menggunakan akad wakalah.

Hasil penerbitan sukuk tabungan akan digunakan untuk investasi seperti pembelian barang milik negara atau pendanaan proyek dalam APBN. Imbal hasil berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.

Sukuk tabungan ditawarkan kepada investor ritel dengan pembelian minimal Rp 1 juta dan kelipatannya hingga maksimal Rp 3 miliar. Sukuk tabungan memiliki tenor investasi selama 2 tahun sejak diterbitkan dan imbal hasil mengambang dengan jaminan kupon minimal hingga jatuh tempo.

Artinya, imbal hasil sukuk tabungan bakal disesuaikan dengan perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia setiap tiga bulan. Jika suku bunga acuan naik, imbal hasil sukuk tabungan akan naik. Jika suku bunga acuan turun, imbal hasil sukuk tabungan tidak bakal turun lebih rendah daripada kupon minimal.

Imbal hasil dibayarkan setiap bulan. Saat diterbitkan, imbal hasil suku tabungan lebih tinggi daripada rata-rata deposito di bank BUMN.

Sukuk tabungan dinilai sebagai investasi aman karena mendapat jaminan penuh dari negara, baik untuk pembayaran imbal hasil maupun pengembalian nilai nominal saat jatuh tempo. Selain itu, pembelian sukuk tabungan relatif mudah karena dilakukan melalui mitra distribusi resmi yang ditunjuk pemerintah dan transaksi dilakukan secara elektronik atau online.

Terkait dengan perlakuan pajak, imbal hasil sukuk tabungan dikenai pajak penghasilan atau PPh final 15 persen, lebih rendah daripada imbal hasil deposito yang dikenai PPh final 20 persen.

Sebelum memutuskan berinvestasi pada sukuk tabungan, investor perlu mempertimbangkan risiko terkait dengan investasi berbasis surat utang. Yaitu, risiko gagal bayar, risiko likuiditas, dan risiko imbal hasil.

Sukuk tabungan termasuk instrumen investasi yang bebas risiko karena mendapat jaminan dari negara berdasar undang-undang. Namun, sukuk tabungan bukan instrumen obligasi yang dapat kembali diperdagangkan atau dialihkan kepada pihak lain.

Investor bisa mencairkan sebagian kepemilikan sukuk tabungan atau maksimal 50 persen nominal dengan memanfaatkan fasilitas pencairan dipercepat atau early redemption setelah 1 tahun. Sukuk tabungan juga tidak memiliki risiko imbal hasil karena imbal hasil tidak dapat turun lebih rendah daripada imbal hasil minimal yang ditetapkan saat diterbitkan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore