Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Februari 2018 | 20.10 WIB

Siap-siap! Transaksi Pemegang Kartu Kredit Akan Diintip Aparat Pajak

Ilustrasi pemegang karu kredit - Image

Ilustrasi pemegang karu kredit

JawaPos.com - Simpang siur soal pelaporan perbankan terhadap nasabah pemegang kartu kredit akhirnya terjawab. Kementerian Keuangan dipastikan akan mewajibkan pemegang
kartu kredit dengan transaksi di atas Rp 1 miliar untuk melaporkan dalam surat pemberitahunan (SPT) Tahunnnya.

Ditjen Pajak Kemenkeu menyatakan bahwa masih banyak wajib pajak (WP) yang surat pemberitahuan (SPT) tahunannya tidak sesuai dengan profil keuangannya.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mencontohkan, ada WP yang melaporkan penghasilan per bulan Rp 10 juta, namun transaksi kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta.



”Jadi, kita memang masih membutuhkan data itu. Tujuannya untuk menguji kepatuhan WP, apakah sudah benar data yang dilaporkan dalam SPT,” kata Yoga seperti dikutip Jawa Pos, Senin (5/2).


Beleid tentang kewajiban melapor bagi penerbit kartu kredit tersebut sebenarnya telah diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada pengujung tahun lalu. Aturan itu termaktub dalam PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.


Yoga menambahkan, akan ada aturan turunan yang memuat threshold atau batasan minimal transaksi kartu kredit yang bisa diakses Ditjen Pajak. ”Threshold-nya kami sesuaikan dengan aturan pelaporan rekening perbankan (Rp 1 miliar). Jadi, perbankan hanya wajib melaporkan data transaksi dengan total pembelanjaan atau tagihan paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun,” tuturnya.


Untuk memudahkan pihak perbankan, Yoga menuturkan bahwa laporan transaksi kartu kredit tersebut disesuaikan dengan periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahun seperti yang tercantum dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan.


Misalnya, batas pelaporan adalah sampai April tahun berikutnya. ”Untuk itu, rencana pelaporan transaksi kartu kredit tahun ini mulai dilakukan pada April 2019,” ujarnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore