
OJK berencana menerbitkan aturan mengenai fintech on-balance sheet atau fintech yang meminjamkan uang dari modal internal perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pelaku industri financial technology (fintech) segera mendaftarkan diri ke regulator. Lembaga pengatur dan pengawas industri keuangan itu menemukan di antara 600 fintech, baru 157 yang melapor kepada OJK. Sementara itu, yang mendaftar baru dua perusahaan. Hanya satu perusahaan yang resmi terdaftar di OJK.
Di antara 157 perusahaan yang melapor ke OJK, banyak perusahaan rintisan atau start-up yang tidak bergerak di bidang pinjam-meminjam uang berbasis digital. Banyak di antaranya yang merupakan perusahaan e-commerce.
"Ya, jadi, banyak yang tidak tepat. Dari yang mendaftar itu, yang sesuai kriteria dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 hanya 120," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Dumolly F. Pardede saat konferensi pers di Jakarta kemarin (14/2).
OJK berencana menerbitkan aturan mengenai fintech on-balance sheet atau fintech yang meminjamkan uang dari modal internal perusahaan. Modal perusahaan fintech bisa berasal dari private equity, bank, maupun investor lain. Sementara itu, aturan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi baru mengatur industri fintech yang mengandalkan dana dari pemodal individu atau off-balance sheet. Dalam skema itu, fintech menjadi perantara pemilik dana dengan si peminjam. Aturan mengenai fintech on-balance sheet diluncurkan pada kuartal kedua tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani menyatakan, OJK selalu mempertimbangkan keamanan dan perlindungan konsumen. Dia menjamin perusahaan fintech untuk bersikap hati-hati. Sebab, rata-rata perusahaan fintech adalah perusahaan start-up dengan dana terbatas. "Kami berusaha menyediakan lembaga keuangan sebanyak-banyaknya untuk membantu likuiditas masyarakat. Meskipun tanpa agunan, fintech bukan berarti tanpa aturan. Kan kalau rugi, dia nanggungsendiri," tandasnya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P. Roslani menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan OJK untuk menyosialisasikan aturan OJK mengenai fintech. "Fintech bakal sangat membantu usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pendanaan. Kebutuhan itu sudah ada. Ke depan kebutuhan industri kepada pendanaan yang tanpa agunan, cepat, dan berbasis digital tersebut naik signifikan," ungkapnya.
Selain itu, OJK kemarin menyosialisasikan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Di antara 1.000 gadai swasÂta yang beroperasi, baru belasan perusahaan yang terdaftar di OJK. (rin/c16/sof)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
