
Ilustrasi pemegang karu kredit
JawaPos.com - Simpang siur soal pelaporan perbankan terhadap nasabah pemegang kartu kredit akhirnya terjawab. Kementerian Keuangan dipastikan akan mewajibkan pemegang
kartu kredit dengan transaksi di atas Rp 1 miliar untuk melaporkan dalam surat pemberitahunan (SPT) Tahunnnya.
Ditjen Pajak Kemenkeu menyatakan bahwa masih banyak wajib pajak (WP) yang surat pemberitahuan (SPT) tahunannya tidak sesuai dengan profil keuangannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mencontohkan, ada WP yang melaporkan penghasilan per bulan Rp 10 juta, namun transaksi kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta.
”Jadi, kita memang masih membutuhkan data itu. Tujuannya untuk menguji kepatuhan WP, apakah sudah benar data yang dilaporkan dalam SPT,” kata Yoga seperti dikutip Jawa Pos, Senin (5/2).
Beleid tentang kewajiban melapor bagi penerbit kartu kredit tersebut sebenarnya telah diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada pengujung tahun lalu. Aturan itu termaktub dalam PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Yoga menambahkan, akan ada aturan turunan yang memuat threshold atau batasan minimal transaksi kartu kredit yang bisa diakses Ditjen Pajak. ”Threshold-nya kami sesuaikan dengan aturan pelaporan rekening perbankan (Rp 1 miliar). Jadi, perbankan hanya wajib melaporkan data transaksi dengan total pembelanjaan atau tagihan paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun,” tuturnya.
Untuk memudahkan pihak perbankan, Yoga menuturkan bahwa laporan transaksi kartu kredit tersebut disesuaikan dengan periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahun seperti yang tercantum dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan.
Misalnya, batas pelaporan adalah sampai April tahun berikutnya. ”Untuk itu, rencana pelaporan transaksi kartu kredit tahun ini mulai dilakukan pada April 2019,” ujarnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
