Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Januari 2026 | 20.14 WIB

Tingkat Kerawanan Tinggi, DPR Usul Asuransi Kebencanaan Demi Lindungi Rakyat dan Selamatkan Fiskal Negara

Tumpukan kayu sisa banjir dan longsor di Sumatera. (Istimewa) - Image

Tumpukan kayu sisa banjir dan longsor di Sumatera. (Istimewa)

JawaPos.com - Wilayah Indonesia menghadapi beragam jenis bencana alam. Setiap terjadinya insiden kerap menimbulkan dampak risiko terhadap korban.

Anggota Komisi VIII DPR Matindas J. Rumambi mendorong pentingnya penguatan skema Pendanaan Risiko Kebencanaan (Disaster Risk Financing) sebagai bagian dari kebijakan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam menghadapi ancaman bencana di Indonesia.

Mengacu pada World Risk Report 2023, Indonesia menempati posisi kedua sebagai negara dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di dunia. Ancaman tersebut mencakup gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, hingga dampak serius perubahan iklim.

Kondisi ini, menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, menuntut perubahan paradigma dalam pembiayaan kebencanaan yang tidak lagi bertumpu sepenuhnya pada anggaran negara pascabencana.

Dia menilai pola penanganan bencana yang selama ini mengandalkan APBN untuk bantuan darurat dan rehabilitasi perlu segera dilengkapi dengan instrumen pembiayaan risiko yang lebih modern. Jika tidak, beban fiskal negara akan terus meningkat seiring tingginya frekuensi dan skala bencana.

“Selama ini ketika bencana terjadi, negara hadir melalui APBN. Jika pola ini terus diulang tanpa instrumen pembiayaan risiko yang memadai, maka beban fiskal akan semakin berat. Asuransi kebencanaan harus mulai ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan nasional,” ujarnya.

Asuransi kebencanaan bukan dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan memperkuat perlindungan sosial dengan mekanisme yang lebih terukur, dan pasti bagi masyarakat terdampak.

Legislator Dapil Sulteng itu menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk menerapkan asuransi parametrik bencana mulai tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan kebijakan pembiayaan penanggulangan bencana nasional.

Skema ini dinilai sebagai langkah progresif dan strategis untuk memastikan ketersediaan pendanaan yang cepat, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana, terutama pada fase tanggap darurat.

"Penerapan asuransi parametrik bencana penting untuk mengurangi ketergantungan berulang terhadap APBN sekaligus menjaga ketahanan fiskal negara melalui instrumen pembiayaan yang modern dan adaptif," pungkasnya.

Adapun Komisi VIII DPR berkomitmen untuk terus mengawal penguatan kebijakan penanggulangan bencana, termasuk mendorong sinergi antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor keuangan, dan dunia usaha, agar Indonesia memiliki sistem perlindungan risiko bencana yang tangguh, adil, dan berkelanjutan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore