Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Desember 2025 | 23.52 WIB

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan Bankaltimtara

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur geledah rumah salah satu direktur PT Erda Indah atas dugaan korupsi penyalahgunaan kredit Bankaltimtara. (Kejati Kaltim/Antara) - Image

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur geledah rumah salah satu direktur PT Erda Indah atas dugaan korupsi penyalahgunaan kredit Bankaltimtara. (Kejati Kaltim/Antara)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan jajaran Direksi/Pemimpin PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara, Kantor Cabang Tanjung Selor, serta sejumlah debitur. Penyidikan tersebut dilakukan bersama penyidik Polda Kalimantan Utara sebagai kelanjutan dari rangkaian pengawasan intensif OJK, mulai pemeriksaan khusus hingga proses penyelidikan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengungkapkan, dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan pencatatan palsu dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur selama periode November 2022 hingga Maret 2024. Para pihak diduga sengaja memanipulasi dokumen dan laporan bank untuk meloloskan fasilitas kredit tersebut.

"Atas temuan itu, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 1992 Perbankan sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata Ismail dalam keterangannya dikutip Minggu (7/12).

Di sisi lain, Polda Kalimantan Utara turut menangani perkara yang sama dengan menggunakan Pasal 25 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pertimbangan penanganan perkara korupsi yang mengedepankan pengembalian kerugian negara maka penyidikan yang dilakukan OJK bersifat sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum tipikor oleh Polda Kalimantan Utara.

OJK menegaskan bahwa kolaborasi erat antara OJK dan Polri, baik di pusat maupun daerah, merupakan kunci dalam menjaga integritas industri jasa keuangan. Sinergi ini penting untuk memastikan stabilitas sektor keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

"OJK akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore