
Ilustrasi pemanfaatan fintech P2P. (Istimewa)
JawaPos.com - Proses persidangan dugaan kesepakatan penetapan suku bunga pada layanan pinjaman daring (pindar) yang tengah digelar Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) kembali mendapat sorotan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ningrum Natasya Sirait, menilai pemeriksaan terhadap 97 perusahaan secara bersamaan berpotensi tidak memiliki dasar pasar yang jelas, sehingga konstruksi perkara perlu dikaji ulang.
KPPU saat ini sedang memeriksa dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh puluhan penyelenggara layanan peer-to-peer (P2P) lending, seluruhnya terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Namun, menurut Ningrum, menggabungkan semua platform tersebut dalam satu pasar identik dapat memunculkan ketidaktepatan hukum, mengingat industri P2P lending memiliki karakteristik dan segmentasi yang bervariasi.
"Di antara para terlapor itu ada penyelenggara pembiayaan berbasis syariah seperti Alami Sharia hingga Duha Syariah. Cara kerja mereka tidak mengenal konsep bunga, melainkan akad-akad syariah seperti murabahah atau musyarakah," ujar Ningrum, dikutip Kamis (4/12).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa para pelaku tidak berada dalam target pasar yang sama, sehingga sulit menyimpulkan adanya kesepakatan tunggal terkait suku bunga.
Industri P2P Lending yang Tersegmentasi
Selain platform syariah, sejumlah penyelenggara P2P lending juga memiliki fokus layanan berbeda, mulai dari pinjaman produktif untuk UMKM dan usaha ultra mikro hingga pinjaman konsumtif mikro. Perbedaan model bisnis, profil risiko, dan perilaku konsumen inilah yang menurut Ningrum seharusnya dijadikan dasar dalam mendefinisikan pasar terkait.
Ia menekankan, Peraturan Ketua KPPU Nomor 4 Tahun 2022 mewajibkan penentuan pasar dengan mempertimbangkan karakteristik produk, harga, dan tujuan penggunaan. Dengan demikian, pasar pinjaman daring tidak bisa disatukan begitu saja karena memiliki struktur yang terfragmentasi.
"Dalam perkara persaingan, kesalahan mendasar dalam mendefinisikan pasar bersangkutan adalah kesalahan hukum dan seharusnya membatalkan seluruh konstruksi kasus," lanjutnya.
Kewajaran Jumlah Pelaku dalam Dugaan Kartel
Dalam penjelasannya, Ningrum juga menyoroti karakteristik kartel dalam teori persaingan usaha. Menurutnya, kartel hanya dapat berjalan efektif apabila pelakunya sedikit dan berada dalam pasar yang cenderung oligopolistik.
"The fewer, the better. Tidak realistis mengharapkan adanya kesepakatan yang mampu menyatukan puluhan pelaku usaha secara efektif. Bahkan pada kartel dengan sedikit pelaku pun, kesepakatan kerap tidak bertahan lama," ungkapnya.
Dengan jumlah terlapor yang mencapai hampir seratus perusahaan, ia mempertanyakan kelayakan asumsi adanya koordinasi terstruktur yang dituduhkan dalam perkara ini.
Peran Asosiasi dan Pembuktian Unsur Kesengajaan
Ningrum juga menyinggung peran asosiasi dalam ekosistem fintech di Indonesia. Menurutnya, asosiasi seperti AFPI sering menjadi perpanjangan tangan regulator dalam menetapkan standar operasional anggotanya. Namun, ia menekankan bahwa dalam perkara persaingan, lembaga seperti KPPU tetap wajib membuktikan adanya unsur kesengajaan (mens rea) untuk memastikan apakah benar terdapat kesepakatan yang bersifat melanggar.
"Di Indonesia, asosiasi kerap dipanggil ketika ada isu terkait industri. Tapi pembuktian pelanggaran tetap harus diarahkan kepada pelaku usaha berdasarkan unsur niat dan perilaku pasar," terangnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
