
Ilustrasi pemanfaatan fintech P2P. (Istimewa)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat delapan penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Kondisi tersebut menjadi perhatian regulator dalam menjaga kesehatan industri pembiayaan digital yang terus berkembang pesat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menjelaskan, OJK terus melakukan langkah pembinaan dan pemantauan ketat terhadap delapan penyelenggara Pindar tersebut. "Kami terus melakukan langkah pembinaan dan monitoring secara ketat terhadap action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel," kata Agusman di Jakarta, Selasa (11/11).
Selain masalah permodalan, OJK juga mencatat peningkatan jumlah penyelenggara yang memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas ambang batas lima persen. Hingga September 2025, terdapat 22 penyelenggara pindar yang masuk kategori tersebut.
"Terhadap mereka, OJK melakukan pemantauan secara ketat terhadap action plan penyelenggara dalam memperbaiki TWP 90 tersebut," ungkapnya.
Dari sisi penyaluran pembiayaan, per September 2025 total outstanding pembiayaan Pindar ke sektor produktif tercatat mencapai Rp 31,37 triliun, atau sekitar 34,48 persen dari total pembiayaan industri. Agusman mengakui, tantangan terbesar dalam penyaluran ke sektor produktif masih terkait keterbatasan data kelayakan usaha serta infrastruktur pendukung.
Karena itu, OJK mendorong industri untuk memperkuat kemitraan lintas sektor dan memanfaatkan data alternatif agar pembiayaan lebih berkualitas dan tepat sasaran.
Dari sisi pendanaan, tren partisipasi lender individu di sektor fintech lending masih relatif stabil. Hingga September 2025, outstanding pendanaan dari lender individu mencapai Rp 5,96 triliun atau 6,5 persen dari total pendanaan di industri Pindar.
"Ketentuan batasan pendanaan bagi lender profesional dan nonprofesional akan berlaku paling lambat 1 Januari 2027, sesuai dengan SEOJK 19/2025," terang Agusman.
OJK menegaskan, untuk menjaga kepercayaan lender individu, penyelenggara fintech lending harus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta proses seleksi peminjam. "Prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen menjadi kunci agar kepercayaan terhadap industri Pindar terus meningkat," tutup Agusman.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
