
Ilustrasi pemanfaatan fintech P2P. (Istimewa)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat delapan penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Kondisi tersebut menjadi perhatian regulator dalam menjaga kesehatan industri pembiayaan digital yang terus berkembang pesat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menjelaskan, OJK terus melakukan langkah pembinaan dan pemantauan ketat terhadap delapan penyelenggara Pindar tersebut. "Kami terus melakukan langkah pembinaan dan monitoring secara ketat terhadap action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel," kata Agusman di Jakarta, Selasa (11/11).
Selain masalah permodalan, OJK juga mencatat peningkatan jumlah penyelenggara yang memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas ambang batas lima persen. Hingga September 2025, terdapat 22 penyelenggara pindar yang masuk kategori tersebut.
"Terhadap mereka, OJK melakukan pemantauan secara ketat terhadap action plan penyelenggara dalam memperbaiki TWP 90 tersebut," ungkapnya.
Dari sisi penyaluran pembiayaan, per September 2025 total outstanding pembiayaan Pindar ke sektor produktif tercatat mencapai Rp 31,37 triliun, atau sekitar 34,48 persen dari total pembiayaan industri. Agusman mengakui, tantangan terbesar dalam penyaluran ke sektor produktif masih terkait keterbatasan data kelayakan usaha serta infrastruktur pendukung.
Karena itu, OJK mendorong industri untuk memperkuat kemitraan lintas sektor dan memanfaatkan data alternatif agar pembiayaan lebih berkualitas dan tepat sasaran.
Dari sisi pendanaan, tren partisipasi lender individu di sektor fintech lending masih relatif stabil. Hingga September 2025, outstanding pendanaan dari lender individu mencapai Rp 5,96 triliun atau 6,5 persen dari total pendanaan di industri Pindar.
"Ketentuan batasan pendanaan bagi lender profesional dan nonprofesional akan berlaku paling lambat 1 Januari 2027, sesuai dengan SEOJK 19/2025," terang Agusman.
OJK menegaskan, untuk menjaga kepercayaan lender individu, penyelenggara fintech lending harus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta proses seleksi peminjam. "Prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen menjadi kunci agar kepercayaan terhadap industri Pindar terus meningkat," tutup Agusman.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
