
Ilustrasi pemanfaatan fintech P2P. (Istimewa)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat delapan penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Kondisi tersebut menjadi perhatian regulator dalam menjaga kesehatan industri pembiayaan digital yang terus berkembang pesat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menjelaskan, OJK terus melakukan langkah pembinaan dan pemantauan ketat terhadap delapan penyelenggara Pindar tersebut. "Kami terus melakukan langkah pembinaan dan monitoring secara ketat terhadap action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel," kata Agusman di Jakarta, Selasa (11/11).
Selain masalah permodalan, OJK juga mencatat peningkatan jumlah penyelenggara yang memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas ambang batas lima persen. Hingga September 2025, terdapat 22 penyelenggara pindar yang masuk kategori tersebut.
"Terhadap mereka, OJK melakukan pemantauan secara ketat terhadap action plan penyelenggara dalam memperbaiki TWP 90 tersebut," ungkapnya.
Dari sisi penyaluran pembiayaan, per September 2025 total outstanding pembiayaan Pindar ke sektor produktif tercatat mencapai Rp 31,37 triliun, atau sekitar 34,48 persen dari total pembiayaan industri. Agusman mengakui, tantangan terbesar dalam penyaluran ke sektor produktif masih terkait keterbatasan data kelayakan usaha serta infrastruktur pendukung.
Karena itu, OJK mendorong industri untuk memperkuat kemitraan lintas sektor dan memanfaatkan data alternatif agar pembiayaan lebih berkualitas dan tepat sasaran.
Dari sisi pendanaan, tren partisipasi lender individu di sektor fintech lending masih relatif stabil. Hingga September 2025, outstanding pendanaan dari lender individu mencapai Rp 5,96 triliun atau 6,5 persen dari total pendanaan di industri Pindar.
"Ketentuan batasan pendanaan bagi lender profesional dan nonprofesional akan berlaku paling lambat 1 Januari 2027, sesuai dengan SEOJK 19/2025," terang Agusman.
OJK menegaskan, untuk menjaga kepercayaan lender individu, penyelenggara fintech lending harus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta proses seleksi peminjam. "Prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen menjadi kunci agar kepercayaan terhadap industri Pindar terus meningkat," tutup Agusman.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022