Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 November 2025 | 23.44 WIB

OJK Dorong Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Percepat Kredit Perbankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Muhtamimah/Jawapos) - Image

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Muhtamimah/Jawapos)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan urgensi percepatan dan penyelarasan digitalisasi dokumen pertanahan lintas lembaga untuk mempercepat proses penyaluran kredit perbankan. Transformasi digital dinilai menjadi kebutuhan mendesak guna meningkatkan efisiensi layanan, sekaligus memastikan keamanan administrasi agunan di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional bertema Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi di Jakarta, Senin (17/11). Menurut Dian, percepatan kredit dapat dicapai tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian apabila digitalisasi dokumen pertanahan diterapkan secara terintegrasi dan seragam antarinstansi.

Dian menegaskan bahwa proses digitalisasi membutuhkan kolaborasi menyeluruh agar tidak terjadi kesenjangan pemahaman dan penerapan. "OJK berkomitmen untuk terus memperkuat dukungan terhadap agenda digitalisasi dokumen pertanahan melalui penyempurnaan regulasi, pengawasan yang adaptif, serta inisiatif keuangan digital. Digital pertanahan merupakan enabler penting bagi percepatan dan perluasan pembiayaan, khususnya pada sektor produktif, UMKM, dan perumahan," kata Dian.

Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa penerapan Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) dinilai mampu mempercepat penyaluran kredit dan meningkatkan akuntabilitas perbankan. Namun, sejumlah tantangan masih ditemukan, terutama belum seragamnya pemahaman perbankan terkait keabsahan hukum dan prosedur penggunaan dokumen elektronik. Perbedaan standar verifikasi antarbank serta belum optimalnya integrasi sistem pencegahan agunan ganda juga belum sepenuhnya terwujud.

Selain itu, dukungan operasional seperti service level agreement (SLA) dan helpdesk dinilai masih perlu diperkuat serta pemahaman lintas lembaga terkait juga masih perlu ditingkatkan. "Seluruh temuan tersebut menjadi perhatian bersama guna memastikan manfaat digitalisasi dokumen pertanahan dapat dioptimalkan secara aman dan efisien oleh sektor jasa keuangan," terangnya. 

Di tengah tantangan tersebut, OJK mencatat kinerja intermediasi perbankan masih berada pada tren positif sepanjang 2025. Hingga September 2025, penyaluran kredit tumbuh 7,70 persen secara tahunan (YoY) menjadi Rp 8.162,8 triliun, sementara kredit pemilikan rumah (KPR) mencatat pertumbuhan 7,22 persen YoY per Agustus 2025. 

"Pertumbuhan tersebut didukung oleh kondisi likuiditas perbankan yang kuat serta kebijakan moneter yang akomodatif," tambahnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore