Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 November 2025 | 23.13 WIB

Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura Dicabut OJK

Ilustrasi OJK. (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi OJK. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV). Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, gagal memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sesuai regulasi yang berlaku.

Pencabutan izin usaha PT SAV ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha yang sebelumnya dijatuhkan kepada PT SAV. OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan tersebut untuk memperbaiki kondisi ekuitasnya sesuai rencana pemenuhan.

"Namun hingga batas waktu yang telah disetujui, PT SAV tidak berhasil memenuhi ketentuan tersebut," kata Ismail dalam keterangannya, Selasa (4/11).

Ismail menegaskan, langkah pencabutan izin usaha ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, juncto Pasal 116 POJK Nomor 25 Tahun 2023 serta Pasal 114 POJK Nomor 25 Tahun 2023. Menurutnya, tindakan pengawasan yang dilakukan OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT SAV untuk menjaga agar industri modal ventura tetap sehat dan dapat dipercaya.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura," terangnya.

Dia menyampaikan, PT SAV juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya. Selain itu, PT SAV harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin guna memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga mewajibkan PT SAV untuk menunjuk penanggung jawab serta membentuk gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk. Seluruh kewajiban ini harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja setelah pemberitahuan pencabutan izin.

"PT SAV juga dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore