Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 September 2025 | 07.17 WIB

Soal Penempatan Rp 200 Triliun di Sistem Perbankan, Menkeu Purbaya: Janganlah Beli SRBI atau SBN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dana segar simpanan pemerintah di Bank Indonesia (BI) senilai Rp 200 triliun yang akan dikucurkan ke perbankan tidak akan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Purbaya menyebut hal itu sejalan dengan komitmen dari pembicaraan antara dirinya dengan himpunan bank milik negara (Himbara).

"Kita udah bicara dengan pihak bank. Janganlah beli SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) atau SBN," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9).

Lebih lanjut, dia juga membeberkan uang yang dikucurkan oleh pemerintah ke sistem likuiditas bisa digunakan suka-suka oleh bank. "Suka-suka bank, yang penting kan kita likuiditas masuk ke sistem," lanjutnya.

Sementara itu secara terpisah, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, rencana penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke perbankan akan menggunakan skema yang mirip dengan pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) atau KDMP.

"Jadi, itu nanti akan mirip tata kelolanya. Tetapi intinya kan kita ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian. Sehingga itu nanti bisa menjadi kredit yang disalurkan untuk menggerakkan perekonomian," kata Febrio usai menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (10/9).

Menurut Febrio, dengan adanya rencana alokasi dana hingga Rp 200 triliun, pemerintah berharap dapat menjangkau program yang lebih luas. Dana tersebut bisa bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang saat ini masih ditempatkan di Bank Indonesia.

Meski demikian, aturan tata kelola penempatan dana tersebut masih disiapkan, termasuk regulasi yang akan menjadi payung hukum kebijakan. "Kita juga masih ada likuiditas yang bisa kita salurkan ke perbankan, dan itu nanti bisa digunakan untuk program-program kebijakan fiskal lainnya yang inovatif, yang untuk mendorong pertumbuhan. Tapi sekarang kita sedang siapkan peraturannya," ujarnya.

Untuk diketahui, Menkeu Purbaya telah menyebut bahwa dana segar senilai Rp 200 triliun akan dikucurkan kepada enam perbankan milik negara yang rencananya akan dikucurkan mulai Jumat (12/9) besok.

Tak disebutkan bank mana saja yang akan memperoleh kucuran dana segar itu. Hanya saja, menurut catatan JawaPos.com, ada 6 himbara yang ada di Indonesia, terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk; PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk; PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk.

Selain itu, ada juga PT Bank Syariah Indonesia (BSI) (Persero) Tbk dan PT Bank Victoria Syariah (BVIS), di mana BTN menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP), telah resmi berubah nama menjadi Bank Syariah Nasional (BSN).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore