Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Januari 2025 | 19.31 WIB

Coretax DJP: Panduan Lengkap untuk Memahami, Mengakses, dan Mengoptimalkan Penggunaannya

ilustrasi orang yang mengakses pajak online (nampix/freepik) - Image

ilustrasi orang yang mengakses pajak online (nampix/freepik)

JawaPos.com - Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Sistem ini dirancang untuk mencatat, menyimpan, dan menyampaikan dokumen, data, serta informasi terkait hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta mendukung pelaksanaan tugas DJP tanpa biaya tambahan.

Berdasarkan informasi dari laman UNY, tujuan utama Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang selama ini digunakan.

Sistem ini mengintegrasikan semua proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak serta mengurangi risiko terkena sanksi akibat kurangnya pemahaman tentang perpajakan.

Selain itu, sistem ini meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan dengan memastikan proses yang lebih cepat, akurat, dan transparan.

Pra-implementasi Coretax telah dilaksanakan pada 24-30 Desember 2024. Sistem ini kemudian resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024.

Dengan Coretax, seluruh administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, pelaporan SPT, hingga layanan lainnya, dapat dilakukan dalam satu sistem terpadu.

"Sistem inti administrasi perpajakan yang baru telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Sistem yang diberi nama coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak," dikutip dari situs DJP, Kamis (02/01).

Cara Mengakses Coretax DJP

DJP mengimbau Wajib Pajak untuk memastikan bahwa data mereka, seperti alamat email dan nomor telepon, sudah benar sebelum mengakses sistem Coretax. Berikut panduan akses Coretax DJP:

1. Buka laman resmi DJP di www.pajak.go.id/coretaxdjp.

2. Masukkan ID pengguna berupa NIK atau NPWP.

3. Isi kata sandi akun DJP Online.

4. Masukkan kode captcha.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore