Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Desember 2024 | 17.14 WIB

Tren Tabungan Masyarakat di Bawah Rp 100 Juta Menurun, Dipicu Kenaikan PPN 12 Persen

 

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa usai acara Morning Talk di kantornya, Selasa (17/12). (Agas Hartanto/Jawa Pos)

JawaPos.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproyeksikan tren menabung masyarakat, khususnya dengan simpanan di bawah Rp 100 juta, akan menurun dalam waktu dekat. Hal ini salah satunya disebabkan oleh dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang memengaruhi daya beli masyarakat dan perilaku menabung.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan pajak dapat menekan daya beli masyarakat. “Daya beli masyarakat sudah menurun, dan kenaikan PPN ini bisa memperburuk tren tabungan dalam jangka pendek,” ungkap Purbaya saat konferensi pers di kantornya, Selasa (17/12).

Menurut Purbaya, dana yang masuk ke pemerintah melalui pajak tidak langsung kembali beredar di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa ada jeda waktu sebelum dana tersebut dibelanjakan, sehingga dampaknya pada sektor riil akan terasa lebih lambat.

“Uang yang masuk ke pemerintah butuh waktu beberapa bulan untuk kembali ke sistem perekonomian. Dampaknya pada tabungan akan langsung terlihat karena masyarakat cenderung mengurangi simpanan mereka dalam jangka pendek,” jelasnya.

LPS mencatat bahwa indeks menabung masyarakat turun dari 90 pada November 2023 menjadi 77 pada November 2024. Penurunan ini menunjukkan kecenderungan masyarakat untuk lebih banyak membelanjakan uangnya dibanding menabung.

Purbaya memperkirakan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) di sektor perbankan akan berada pada kisaran 6-7 persen. Namun, proyeksi ini sangat bergantung pada kondisi ekonomi. “Jika pemerintah membelanjakan anggaran dengan baik dan kita berhasil membalikkan arah pertumbuhan ekonomi, dampaknya mungkin tidak akan terlalu terasa dalam jangka panjang,” tambahnya.

Dampak Kebijakan Lain pada Ekonomi

Selain kenaikan PPN, Purbaya juga menyoroti kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Menurutnya, kebijakan ini dapat berdampak negatif terhadap daya saing usaha, terutama jika dilakukan di tengah perlambatan ekonomi.

“UMP naik, tapi pelaku usaha cenderung mengurangi ekspansi. Dampaknya bisa netral atau bahkan negatif bagi pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Direktur Group Riset LPS, Seto Wardono, menambahkan bahwa penurunan indeks menabung juga dipengaruhi oleh peningkatan belanja konsumsi dan cicilan masyarakat.

“Porsi konsumsi masyarakat masih dominan, mencapai 90 persen, sementara porsi tabungan menurun dan cicilan cenderung meningkat,” paparnya.

Dengan tekanan pada daya beli dan perubahan pola konsumsi masyarakat, LPS mengimbau agar kebijakan ekonomi pemerintah difokuskan untuk mendukung pemulihan daya beli dan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore