
Photo
JawaPos.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya sedang menyusun peraturan turunan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) untuk pengembangan usaha bank perekonomian rakyat (BPR). Berdasarkan UU P2SK, BPR/bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) dapat melakukan kegiatan usaha baru antara lain transfer dana, penyertaan modal, dan penawaran umum di bursa efek.
"Saat ini OJK sedang menyusun peraturan turunan dari undang-undang tersebut yang merupakan angin segar bagi industri BPR/BPRS dalam mengembangkan usahanya," kata Dian, dikutip dari Antara, Jumat (24/2).
Dian menuturkan UU P2SK mendukung pengembangan dan penguatan industri BPR/BPRS melalui perbaikan kelembagaan, penguatan pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, dan penyempurnaan kegiatan usaha. Dengan adanya penguatan dan perluasan kegiatan usaha, BPR/BPRS diharapkan dapat lebih berkembang dengan didukung oleh tata kelola yang baik.
Oleh karena itu, selain menguatkan pada sisi perizinan dan pengaturan, OJK juga secara paralel menguatkan fungsi pengawasan baik secara tidak langsung (offsite) maupun langsung (onsite). Saat ini industri BPR/BPRS menghadapi beberapa tantangan yakni dinamika isu global dan domestik, perubahan perilaku masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan, persaingan antar lembaga jasa keuangan serta isu mendasar terkait dengan tantangan struktural.
Ke depan OJK akan terus mendorong konsolidasi untuk menciptakan BPR/BPRS yang memiliki ketahanan dan daya saing yang baik sehingga dapat mengantisipasi perubahan dan perkembangan industri keuangan serta meningkatkan peran dan kontribusi BPR/BPRS dalam penyediaan produk layanan keuangan kepada masyarakat.
Menurut Dian, peran dan kontribusi BPR/BPRS masih sangat dibutuhkan baik dalam pembangunan daerah, pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), maupun penyediaan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah.
"BPR ini telah berperan penting tentu saja di dalam menyediakan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing," katanya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
