Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Oktober 2021 | 00.10 WIB

Meski KTP Bisa jadi NPWP, Bukan Berarti Usia 17 Tahun Langsung jadi WP

Menkumham Yasonna Laoly saat menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/21). Rapat yang diikuti juga oleh DPD RI itu membahas evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. FOTO: HENDRA EKA/JA - Image

Menkumham Yasonna Laoly saat menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/21). Rapat yang diikuti juga oleh DPD RI itu membahas evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. FOTO: HENDRA EKA/JA

JawaPos.com - Pemerintah berencana menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan perpajakan. Sehingga, nantinya KTP bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak (WP) orang pribadi.

Hal tersebut diatur melalui Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan hari ini. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, ketika KTP sudah dapat menjadi identitas perpajakan menggantikan NPWP maka akan mempermudah masyarakat menjalankan kewajiban pajaknya.

"Akan semakin memudahkan para Wajib Pajak orang pribadi (WPOP) dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnta dalam rapat paripurna, Kamis (7/10).

Yasonna menjelaskan, meskipun nanti nomor NPWP akan ada dalam KTP, bukan berarti orang yang telah berusia 17 tahun sudah harus membayar pajak atau otomatis menjadi WPOP. Sebab, kriteria WPOP akan tetap memperhatikan syarat-syarat tertentu yang berlaku saat ini.

"Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI akan membawa Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke rapat paripurna. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, melalui regulasi tersebut akan terbentuk reformasi perpajakan.

Salah satunya, akan menambah fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan hanya sebagai kartu identitas kependudukan, melainkan dapat menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. "Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," ujarnya dikutip Sabtu (2/10).

Kebijakan ini juga akan dijadikan acuan untuk memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak. Selain itu, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore