Tiga uang rupiah logam yang ditarik BI per 1 Desember 2023. (Bank Indonesia)
JawaPos.com – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik peredaran tiga uang rupiah logam mulai Jumat (1/12). Uang logam rupiah tersebut ialah Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991 dan 1997, serta Rp 1000 TE 1993.
Uang rupiah logam Rp 500 TE 1991 memiliki gambar depan Garuda Pancasila dengan tahun pencetakan 1991 dan seterusnya, terdapat tulisan ‘Bank Indonesia’, memiliki hiasan tepi bergaris-garis membentuk delapan lengkungan.
Sementara, bagian belakang menampilkan gambar setangkai bunga melati, tulisan ‘Bunga Melati’, tulisan ‘Rp 500’, dan memiliki hiasan tepi bergaris-garis membentuk delapan lengkungan. Selain itu, pada bagian sisi bergerigi.
Baca Juga: Resmi! BI Tarik 3 Uang Logam Pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 Keluaran 1991 dan 1997 dari Peredaran
Untuk uang rupiah logam Rp 500 TE 1997 dengan gambar depan menampilkan gambar Garuda Pancasila, tulisan ‘Bank Indonesia’, serta tahun pencetakan ‘1997’ dan seterusnya. Sementara, pada bagian belakang memiliki gambar bunga melati dengan kuncup, tangkai, dan daun, tulisan ‘500’ tulisan ‘bunga melati’ dan tulisan ‘Rupiah’. Uang logam ini juga memiliki sisi yang rata.
Selanjutnya, uang rupiah logam degan nominal Rp 1.000 TE 1993 yang memiliki ciri-ciri pada bagian depan terdapat tulisan ‘Bank Indonesia’, gambar Garuda Pancasila, dan tahun pencetakan 1993 seterusnya. Pada bagian belakang menunjukkan gambar pohon kelapa sawit, tulisan ‘kelapa sawit’, dan tulisan ‘Rp 1000’.
Uang rupiah logam ini juga memiliki keunikan pada adanya dua bahan yang digunakan yaitu cupro nickel berwarna putih perak di bagian luar dan aluminium bronze berwarna kuning emas pada bagian dalam uang logam.
Penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang telah cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
BI menghimbau masyarakat yang memiliki uang rupiah logam yang tersebut dan ingin menukarkannya dapat melakukannya di BI maupun bank umum selama 10 tahun dari tanggal penarikan edaran atau sejak 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.
Uang rupiah logam yang dapat ditukarkan berdasarkan Peraturan BI memiliki fisik lebih dari setengah dari ukuran aslinya dan ciri-ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Selain itu, uang berkondisi tidak lusuh atau cacat.
Jika, pemilik ketiga jenis uang rupiah logam tersebut tidak menukarkannya dalam waktu sepuluh tahun ini tidak akan memperoleh hak penggantian uang tersebut.

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
