Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 November 2023 | 21.56 WIB

Hadapi Persaingan Global, Indonesia Perlu Perkuat Regulasi soal Kepailitan dan PKPU

Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari.

JawaPos.com — Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari menyampaikan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) merupakan sebagai salah satu solusi, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi alternatif proses restrukturisasi, asalkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan spesifik perusahaan. Demikian dia sampaikan saat memberikan pidato utama dalam Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023 yang digelar pekan lalu.

"Namun, mengingat keterbatasan waktu, kepentingan kreditur, kemampuan perusahaan, dan unsur keuangan negara yang melekat pada entitas BUMN, maka proses PKPU perlu dilakukan dengan persiapan yang matang dengan memitigasi risiko dan mengedepankan tata kelola yang baik," ungkapnya, dikutip Kamis (9/11).

Oleh karena itu, para pemangku kepentingan harus memiliki pemikiran yang sama ketika menghadapi persoalan kepailitan dan PKPU di lingkungan BUMN dan mendukung proses restrukturisasi. Sehingga perusahaan dapat pulih dan mampu mempertahankan kelangsungannya di masa depan.

Dari sisi makro, undang-undang yang mengawasi PKPU juga harus diperbaiki agar tidak terjadi silo dalam proses restrukturisasi ini. Semua pihak perlu memikirkan kembali dan mempertimbangkan perubahan UU Kepailitan yang ada.

Rabin Indrajad berharap Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023 dapat menjadi forum diskusi yang konstruktif. Sehingga dapat menghasilkan ide dan solusi untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan payung hukum yang adaptif dengan perkembangan dan dinamika dunia.

"Penguatan hukum kepailitan dan PKPU secara berkelanjutan perlu dilakukan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global," katanya.

Direktur BlackOak LLC Darius Tay selaku praktisi spesialis hukum kepailitan di Singapura menjelaskan apa yang menyebabkan Singapura diakui sebagai hub internasional untuk restrukturisasi utang. "Singapura terus memperbaiki kerangka hukum dalam penanganan masalah kebangkrutan dan insolvensi," ujarnya.

Hal ini dibuktikan dengan perubahan besar-besaran pada undang-undang Singapura dengan diberlakukannya The Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018 (IRDA) serta 48 undang-undang tambahan terkait lainnya. Prosedur restrukturisasi Singapura, sebagaimana ditentukan dalam IRDA, berupaya untuk mendorong rehabilitasi perusahaan sekaligus memastikan bahwa hak-hak kreditor dilindungi secara memadai.

Namun, Darius mencatat, jika terjadi likuidasi, umumnya kepentingan kreditur akan diutamakan karena pemegang saham seringkali 'out of the money'Menurutnya, salah satu faktor kunci yang membuat penanganan kebangkrutan dan penangguhan pembayaran di Singapura lebih akomodatif dibandingkan negara lain adalah canggihnya peradilan spesialis dan industri profesional insolvensi yang kuat, yang mampu menyumbangkan ide-ide segar dan solusi inovatif pada ekosistem restrukturisasi.

"Hakim spesialis kepailitan kami sangat dihormati dalam bidang kepailitan karena keahlian dan pendekatan praktis mereka dalam menangani masalah. Hakim kami tidak hanya memahami perangkat yang tersedia berdasarkan undang-undang setempat, namun juga mengetahui perkembangan terkini di yurisdiksi lain. Hal ini memungkinkan mereka menangani isu-isu baru secara efektif, baik secara hukum maupun praktis," tegasnya.

Restrukturisasi BUMN

Asian Development Bank dalam publikasinya Unlocking the Economic and Social Value of Indonesia’s State-Owned Enterprises (Des 2022) mengatakan bahwa hingga tahun 2021, terdapat lebih dari 100 BUMN di Indonesia yang diawasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN). BUMN-BUMN ini terdiri dari lebih dari 1.000 anak perusahaan dan memiliki aset lebih dari USD 500 miliar (Rp 8.892 triliun)—setara dengan 56,2 persen produk domestik bruto (PDB) negara pada tahun 2019.

Mengingat besarnya dan pentingnya aset-aset BUMN tersebut terhadap perekonomian Indonesia, dan melihat adanya risiko makro global terhadap perekonomian global serta meningkatnya suku bunga yang terjadi saat ini, maka pertanyaan mengenai kebutuhan restrukturisasi dan insolvensi BUMN menjadi sangat penting. Terutama karena BUMN sering kali diberi mandat dengan misi yang kompleks, beberapa di antaranya terkait dengan tujuan pembangunan nasional dan sosial secara keseluruhan, serta dipadukan dengan beragam pemangku kepentingan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore