Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juni 2020 | 12.55 WIB

Pengawasan OJK Dinilai Lemah, DPR Usul Iuran Industri Keuangan Dihapus

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok, JawaPos.com) - Image

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok, JawaPos.com)

JawaPos.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Hidayatullah mendesak jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri keuangan di Indonesia. Perbaikan dinilai perlu dilakukan demi mengantisipasi kasus gagal bayar.

"Apabila hal ini tidak segera diperbaiki, maka menyebabkan kredibilitas para komisioner OJK akan menurun. Yang berbahaya itu adalah pembiaran terhadap menurunnya kredibilitas para komisioner pasti akan menurunkan kredibilitas lembaga OJK," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/6).

Menurutnya, lemahnya pengawasan dikarenakan tugas dan fungsi bagian-bagian dalam OJK tumpang-tindih. Dari segi pendanaan, sumber pendanaan OJK berasal dari iuran yang dipungut dari pelaku industri keuangan.

Padahal, tugas OJK adalah sebagai mengatur dan mengawasi jalannya industri keuangan di Indonesia. Maka dari itu, Hidayatullah usul agar ke depan OJK didanai oleh APBN.

"Mungkin ke depan bisa disiasati iuran ini masuk dari pintu pendapatan di pemerintah lalu pemerintah yang memberikan anggaran ke OJK. Sehingga OJK sebagai pengawas dan regulator tidak punya hubungan langsung (dukungan dana) dari industri keuangan yang diawasi," imbuhnya.

Seperti diketahui, maraknya kasus gagal bayar di industri keuangan Indonesia bermula dari adanya kasus tunda bayar AJB Bumiputera, disusul Asuransi Jiwasraya pada 2018.

Sedangkan kasus gagal bayar di produk reksadana, diawali dengan macetnya pembayaran produk reksadana yang diterbitkan oleh sejumlah manajer investasi. Mulai dari Emco Asset Management dan Minna Padi Asset Manajemen pada 2019.

Baru-baru ini, sejumlah asuransi pun diketahui mulai mengalami kesulitan di dalam membayarkan klaim nasabah seperti Kresna Life dan Wanaartha Life. Tak hanya itu, ada pula lembaga keuangan yang mengalami gagal bayar seperti Koperasi Indosurya dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore