Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Juni 2020 | 17.40 WIB

Pemerintah Berusaha Keras Rasio Utang Tak Langgar Batas Undang-undang

Ilustrasi utang akan memberatkan bila tidak dikelola dengan baik - Image

Ilustrasi utang akan memberatkan bila tidak dikelola dengan baik

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan beberapa strategi agar utang pemerintah tidak melonjak. Sebab seperti diketahui, saat ini pandemi Covid-19 belum usai, dan masih menghantam perekonomian Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah berharap rasio utang berada pada batas aman sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan Negara. Yaitu, 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Sri Mulyani memaparkan, pemerintah memegang prinsip prudent atau kehati-hatian dalam mengelola utang. Prinsip lainnya yaitu kemanfaatan untuk kegiatan produktif, efisien dalam cost of fund atau efisiensi, dan mempertimbangkan keseimbangan makro.

Sementara, dalam melakukan pembiayaan utang yang komponennya terdiri dari pinjaman dan Surat Berharga Negara (SBN), pemerintah semaksimal mungkin tetap melakukan pengendalian risiko. Sehingga risiko utang masih dalam batasan aman dan tidak mengganggu sustainabilitas dari APBN.

"Pemerintah juga akan melakukan penguatan dalam standar penerapan manajemen risiko utang terutama dalam proses asesmen dan protokol mitigasi ketika deviasi dalam indikator kinerja utang mengalami pelebaran," ujarnya, Kamis (18/6).

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang pemerintah mencapai Rp 5.258,57 triliun per akhir Mei 2020, atau naik Rp 86,09 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 5.172,48 triliun. Jika dibandingkan pada periode yang sama 2019, maka utang pemerintah naik Rp 686,68 triliun dari Rp 4.571,89 triliun pada Mei 2019.

Adapun total pemerintah dalam bentuk SBN mencapai Rp 4.442,90 triliun. Itu terdiri dari domestik Rp 3.248,23 triliun dan dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar Rp 1.194,67 triliun.

Sementara untuk pinjaman terdiri dari pinjaman luar negeri Rp 805,72 triliun dan pinjaman dalam negeri Rp 9,94 triliun. Khusus pinjaman luar negeri terdiri dari pinjaman bilateral Rp 316,68 triliun, pinjaman multilateral Rp 446,69 triliun, pinjaman dari commercial bank Rp 42,35 triliun, sedangkan yang berasal dari suppliers nihil.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore