
Ilustrasi
JawaPos.com JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan regulasi tentang revaluasi aset. Yaitu, Peraturan Menteri Keuangan nomor 181/PMK.010/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada 2015 dan 2016.
Melalui Kepala Sub Direktorat Peraturan Pajak Penghasilan Ditjen Pajak Kemenkeu Raden Aris Handono mengatakan, nilai aktiva tetap merupakan hasil penilaian kembali dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memperoleh izin dari pemerintah. Sebelum itu, wajib pajak bisa melakukan perkiraan nilai aktiva tetap.
"Bagi yang belum melakukan penilaian kembali pada saat permohonan, nilai aktiva tetap hasil perkiraan oleh wajib pajak harus dilakukan penilaian kembali oleh KJPP. Perkiraannya bebas berapa saja," kata Aris dalam sosialisasi Peran Penilai Publik di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/11).
Kata Aris, permohonan revaluasi aset bisa dilakukan pada tiga periode. Yaitu, periode 20 Oktober-Desember 2015, 1 Januari 2016-30 Juni 2016, dan 1 Juli 2016-31 Desember 2016. Sementara itu, hasil revaluasi aset pada periode pertama bisa diserahkan pada 31 Desember 2016. Selanjutnya periode kedua 31 Juni 2017, dan ketiga pada 31 Desember 2017.
"Pelunasan kekurangan PPh Final terkait adalah dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap sebelum diajukannya permohonan atau dilengkapinya tambahan dokumen kelengkapan dalam hal permohonan untuk diajukan dengan menggunakan nilai perkiraan revaluasi wajib pajak," urainya.
"Jadi harus melunasi dulu baru melapor kelengkapan dokumen," pungkasnya.(tny/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
