Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 November 2015 | 20.34 WIB

Perusahaan Diminta Lunasi Pajak Sebelum Revaluasi Aset

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan regulasi tentang revaluasi aset. Yaitu, Peraturan Menteri Keuangan nomor 181/PMK.010/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada 2015 dan 2016.



Melalui Kepala Sub Direktorat Peraturan Pajak Penghasilan Ditjen Pajak Kemenkeu Raden Aris Handono mengatakan, nilai aktiva tetap merupakan hasil penilaian kembali dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memperoleh izin dari pemerintah. Sebelum itu, wajib pajak bisa melakukan perkiraan nilai aktiva tetap.



"Bagi yang belum melakukan penilaian kembali pada saat permohonan, nilai aktiva tetap hasil perkiraan oleh wajib pajak harus dilakukan penilaian kembali oleh KJPP. Perkiraannya bebas berapa saja," kata Aris dalam sosialisasi Peran Penilai Publik di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/11).



Kata Aris, permohonan revaluasi aset bisa dilakukan pada tiga periode. Yaitu, periode 20 Oktober-Desember 2015, 1 Januari 2016-30 Juni 2016, dan 1 Juli 2016-31 Desember 2016. Sementara itu, hasil revaluasi aset pada periode pertama bisa diserahkan pada 31 Desember 2016. Selanjutnya periode kedua 31 Juni 2017, dan ketiga pada 31 Desember 2017.



"Pelunasan kekurangan PPh Final terkait adalah dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap sebelum diajukannya permohonan atau dilengkapinya tambahan dokumen kelengkapan dalam hal permohonan untuk diajukan dengan menggunakan nilai perkiraan revaluasi wajib pajak," urainya.



"Jadi harus melunasi dulu baru melapor kelengkapan dokumen," pungkasnya.(tny/JPG)

Editor: afni
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore