Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Desember 2016 | 23.44 WIB

Manfaatkan Tax Amesty, Wajib Pajak Diminta Segera Melaporkan Harta

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto dan anggota DPR Komisi IX Anang Hermansyah di acara  Sarasehan Pajak - Image

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto dan anggota DPR Komisi IX Anang Hermansyah di acara Sarasehan Pajak

JawaPos.com - Amnesti pajak merupakan program strategis untuk meningkatkan pendapatan negara dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.



Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto meminta setiap wajib pajak untuk mengembalikan harta yang banyak tersebar di berbagai negara untuk pulang ke Indonesia.



"Negara ini butuh dana yang besar untuk membangun. Jika kita memiliki kemampuan sendiri, untuk apa meminta kepada bangsa lain," kata Edi dalam acara Sarasehan Amnesti Pajak di Hotel Bidakara Jakarta,  Selasa (6/12).



Dilanjutkannya, program amnesti pajak membutuhkan orang-orang yang berjiwa besar untuk mengungkap harta yang selama ini mungkin lupa dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).



Menurut Edi, hal ini bukanlah sebuah tindakan bodoh dan sia-sia karena pengungkapan harta dilindungi undang-undang.



"Data yang diungkap ada jaminan tidak akan dilakukan pemeriksaan dan adanya kepastian hukum dari sisi perpajakan melalui Surat Keterangan Pengampunan Pajak," tambahnya.



Tax amnesty juga, sambung dia, memanggil wajib pajak di dalam negeri untuk ikut berperan mengungkap harta yang belum diungkap di SPT. Selanjutnya, untuk melaporkannya dalam SPT dan menebus kekhilafan itu melalui Surat Setoran Pajak (SSP) di Bank persepsi atau kantor pos.



Pihaknya juga sangat berterima kasih kepada 16.286 wajib pajak yang  telah menyatakan SPH dan membayar tebusan sebesar Rp 5.705 triliun.



Karenanya, dia menghimbau bagi para wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jakarta Selatan ll untuk segera berpartisipasi dalam tax amnesty untuk mendapatkan tarif tebusan sebesar tiga persen sampai dengan 31 Desember 2016.



"Serta wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun dengan tarif flat 0,5 persen atau total harta sampai dengan Rp 10 miliar serta dua persen total harta di atas Rp 10 miliar," paparnya.



Dan imbuhnya, yang masih belum dapat menunaikan dalam periode tersebut dapat memanfaatkan selambatnya pada akhir program amnesti pajak yaitu 31 Maret 2017.



Lebih lanjut dia menjelaskan, amnesti pajak merupakan peluang terakhir untuk menebus kesalahan. Sebab, hanya diberi kesempatan hingga 31 Maret 2017. Jika data yang masih disembunyikan terungkap, kata dia, maka akan dilakukan proses tindakan perpajakan sesuai aturan berlaku dan sanksi kenaikan berupa denda 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.



"Terima kasih kepada wajib pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan ll yang telah menyetorkan pajak sebesar Rp 20,9 triliun atau 88,24 persen dari target Rp 23,7 triliun. Mari kita setorkan pajak sampai dengan 31 Desember 2016 dan sambut amnesti pajak ini dengan segera mengungkap harta, menebusnya dan memperoleh kelegaan sampai dengan 31 Maret 2016," pungkas Edi. (uya/JPG)





Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore