Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Desember 2016 | 23.52 WIB

Wiranto Kecam FPI Lakukan Sweeping Atribut Natal

Menkopolhukam Wiranto (tengah) - Image

Menkopolhukam Wiranto (tengah)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengecam aksi aktivis Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan sweeping di pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur.



"Upaya paksa dari suatu ormas kepada masyarakat itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/12).



Sebagaiman diketahui, FPI melakukan sweeping itu setelah mengetahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan umat muslim memakai atribut agama lain.



Menurut Wiranto, sweeping itu hanya bisa dilakukan oleh aparat keamanan, karena merekalah pihak yang berwenang. "Kepolisin secara hukum memang diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa," katanya.



Wiranto juga memerintahkan kepada aparat kepolisian untuk tidak segan-segan menangkap ormas yang melakukan sweeping terkait fatwa itu.



Mantan Menhankam itu ingin ketentraman dan keamanan masyarakat dapat terjaga dengan baik. "Kami perintahkan untuk dibubarkan (aksi sweeping) dan ditangkap agar tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat," pungkasnya.



Sebelumnya, FPI melakukan sweeping dengan mendatangi pusat perbelanjaan di Surabaya, seperti Mal Galaxy, Grand City, Delta Plaza, Tunjungan Plaza, Ciputra World, dan Lenmarc.



Dalam sweeping itu FPI mengajak umat Islam untuk tidak mengucapkan selamat Natal, mengikuti dan menggunakan atribut-atribut Natal. Alasan FPI, karena berdasarkan dari fatwa MUI.



Sekadar informasi, MUI mengharamkan pengunaan atribut nonmuslim bagi karyawan muslim. Sementara kepada pemilik usaha seperti hotel, super market, pusat perbelanjaan, restoran juga dilarang atau diharamkan memaksa karyawan muslim untuk menggunakan atribut agama lain.



Fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Keputusan MUI Nomor 56 Tahun 2016 dikeluarkan pada 14 Desember 2016. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore