Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Agustus 2023 | 21.37 WIB

Mengenal Sayuti, Kecerdasan Buatan Lokal Karya Abdullah Aufa Fuad

MENYEMBANGKAN KARYA: Founder Kawal Sidang Abdullah Aufa di Jakarta (21/7). Sayuti diambil dari nama tokoh pengetik naskah proklamasi Sayuti Melik. - Image

MENYEMBANGKAN KARYA: Founder Kawal Sidang Abdullah Aufa di Jakarta (21/7). Sayuti diambil dari nama tokoh pengetik naskah proklamasi Sayuti Melik.

Dengan Sayuti, saat ini setiap persidangan di MK hanya membutuhkan lima orang perisalah. Mereka tugasnya lebih sebagai editor, memeriksa kalau mungkin ada kata-kata atau paragraf yang kurang tepat hasil dari pembacaan suara oleh Sayuti. Dengan demikian, pendayagunaan aparatur di MK bisa lebih efisien.

Aufa mengatakan, sejak menggunakan Sayuti pula, risalah sidang MK yang bisa diakses masyarakat dilengkapi dengan keterangan menit dan detiknya. Termasuk siapa yang berbicara. Dia menambahkan, pada dasarnya seluruh persidangan di MK bersifat terbuka. Sehingga risalah persidangannya juga bisa diakses oleh masyarakat luas.

Sedangkan penggunaan Sayuti di Bawaslu tipologinya agak berbeda. Tim yang mengoperasikannya cenderung ingin mendapatkan rangkuman atau summary rapat. Kemampuan menghadirkan rangkuman ini menjadi keunggulan lain Sayuti dibandingkan Google Text atau aplikasi sejenis.

Aufa bersama timnya tak lantas berpuas diri. Sayuti yang berbasis website mereka kembangkan lagi menjadi websiteKawal Sidang (kawalsidang.id). Cara kerja Kawal Sidang ini mirip seperti ChatGPT yang sama-sama berbasis kecerdasan buatan.

Pengguna internet cukup masuk ke website Kawal Sidang, kemudian bisa mengetikkan segala pertanyaan terkait hukum. ”Bedanya kalau di ChatGPT wajib login. Di Kawal Sidang tidak perlu login, jadi privasi lebih terjaga,” tuturnya.

Hal lain yang membedakan Kawal Sidang dengan ChatGPT adalah jawaban-jawaban yang muncul adalah jawaban-jawaban dari sistem Sayuti yang sudah diberi asupan artikel-artikel hukum. Selain itu, juga sudah diberikan pengetahuan risalah sidang MK hingga peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang terbit di Indonesia. ”Jadi, kalau ditanya balik landasan hukumnya, Kawal Sidang bisa menjawabnya,” kata dia.

Sampai naskah ini ditulis kemarin (31/7), di dalam Kawal Sidang sudah ada 1.060 dokumen hukum. Kemudian sistem kecerdasan buatan di Kawal Sidang sudah menjawab 552 pertanyaan dari 173 pengguna.

Aufa menjelaskan, ada enam orang yang terlibat dalam pembuatan Kawal Sidang tersebut. Lima di antaranya sebagai editor yang bertugas membuat naskah atau artikel, sebagai asupan bahan belajar si Sayuti. Salah satu anggota tim editor itu adalah Rafly Ramadhan.

Rafly menyebut artikel yang dimasukkan benar-benar dibuat secara manual oleh setiap editor. ”Kalau saya lebih konsentrasi di isu-isu perlindungan konsumen,” kata Rafly yang tiap hari menulis sekitar 30 artikel terkait hukum.

Setiap editor memiliki pos atau isu-isu tertentu. ”Sehingga tidak saling tabrakan atau terjadi dobel artikel dengan isu yang sama,” ujarnya. (*/c9/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore