Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Januari 2018 | 21.00 WIB

Mengunjungi Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jaktim

Anak binaan RPSA Bambu Apus sedang mengikuti program rutin pengenalan agama kemarin (22/1). - Image

Anak binaan RPSA Bambu Apus sedang mengikuti program rutin pengenalan agama kemarin (22/1).


Selama itu pula, keluarga dan lingkungan anak juga akan disurvei. Jika ada masalah, RPSA Bambu Apus akan merehabilitasi lingkungannya. "Untuk orang tua biasanya diberi parenting skill. Hal itu penting untuk mengetahui bagaimana mengasuh anak," jelasnya.


Dalam lingkup yang lebih besar, negara harus bertanggung jawab melindungi anak. Misalnya dalam perlindungan terhadap pelecehan seksual. Kanit IV Subdit I Dittipid Siber Bareskrim AKBP Rita Wulandari menuturkan, pelecehan seksual terhadap anak sangat potensial sekali terjadi karena adiksi atau kecanduan pornografi yang dialami pelaku. Kemajuan teknologi berupa dunia maya menjadi salah satu penyebab. "Pornografi sebenarnya mengakibatkan kecanduan dan itu penyakit," jelasnya.


Maka, selain dilakukan hukuman untuk pelaku, juga harus disembuhkan kecanduannya terhadap pornografi. Kalau hanya dihukum, tentu ibarat menambal kapal bocor. "Begitu juga kalau langkahnya hanya memblokir situs porno. Situs porno yang diblokir akan selalu bereinkarnasi dengan alamat baru," ujarnya.


Yang paling mengkhawatirkan, anak yang selama ini paling berpotensi menjadi korban juga bisa kecanduan pornografi. Karena itu, penyembuhan adiksi pornografi bagi anak yang menjadi korban pelecehan seksual atau bukan korban begitu penting. "Semua itu berkat makin canggihnya teknologi, seperti dunia maya. Kemajuan teknologi ini tentu ada baik dan buruknya," urainya.


Lalu, bagaimana menyembuhkan anak yang kecanduan pornografi? Dia menjelaskan, sebenarnya ada semacam treatment untuk bisa menyembuhkan kecanduan pornografi. Awalnya dilakukan penilaian terhadap tingkat kecanduan anak. "Dibagi menjadi beberapa grade, dari ringan sedang hingga akut," jelasnya.


Dengan penilaian itu, dilakukan langkah-langkah penyembuhan yang cocok. Dia mengatakan, rencananya pada 30 Januari ada rapat semua kementerian dalam rangka Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3). "Saat itu akan dibahas semua langkah pencegahan dan penanganannya," tuturnya. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore