
Nikita Mirzani./Abdul Rahman
JawaPos.com - Nikita Mirzani berangkat ke luar negeri pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu. Hal itu diketahui berdasarkan data perlintasan pada bagian imigrasi di Bandara Soekarno Hatta. Niki, sapaan akrab ibu 3 anak itu meninggalkan Jakarta terbang ke luar negeri siang hari sekitar pukul 11.28 WIB pada tanggal tersebut.
Kabar kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri yang kini menyandang status tersangka kasus pencemaran nama baik sudah diketahui oleh Polresta Serang Kota. Niki melalui pengacaranya sebelumnya telah berkirim surat ihwal kepergiannya ke luar negeri.
Dalam surat yang dikirimkan sang pengacara, tertera alasan Nikita Mirzani harus ke luar negeri dalam rangka kepentingan pengobatan.
"Pengacaranya telah mengirimkan surat ditujukan ke penyidik kalau NM pergi ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan" kata Kasie Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7)
Penyidik memperbolehkan Nikita Mirzani melakukan pemeriksaan ke luar negeri selama menjalani wajib lapor yang sudah menjadi keharusan tiap minggu sekali ke Polresta Serang Kota. Menurut Iwan Sumamtri, sampai saat ini Nikita patuh menjalankan dalam kewajiban tersebut.
Pada Selasa (26/7), Nikita Mirzani menjalani wajib lapor. Dia mendatangi Satreskrim Polresta Serang Kota sekitar pukul 19.30 WIB. "Selasa malam kemarin NM telah menghadap penyidik untuk menjalani wajib lapor," katanya.
Nikita Mirzani terjerat masalah hukum kasus pencemaran nama baik atas laporan polisi dibuat Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Niki dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporannya teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani telah meyandang status sebagai tersangka. Nikita Mirzani sempat dilakukan penjemputan paksa pada pekan lalu oleh penyidik Polresta Serang Kota namun kemudian dibebaskan tidak jadi dilakukan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan harus mengurusi anak-anaknya.
"Ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya, maka penyidik Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7) malam.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
