
Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani. Abdul Rahman/JawaPos.com
JawaPos.com - Pengacara Fahmi Bachmid sangat setia membantu proses hukum yang kini menjerat artis Nikita Mirzani. Menurutnya, kasus pencemaran nama baik yang mengakibatkan Niki kini ditahan sebenarnya kasus biasa, namun diperlakukan secara luar biasa.
"Ini kasus biasa, namun dahsyatnya lebih dari kasus pembunuhan, dahsyatnya lebih dari kasus teroris," ujar Fahmi Bacmid di bilangan Cilandak Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Dia menganggap kasus ini biasa karena mengacu pada Pasal 27 Ayat 3 yang disangkakan pada Nikita Mirzani, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Menurut Fahmi Bachmid, kliennya seharusnya tidak dikenakan penahanan.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu ancamannya hanya 4 tahun. Menurut KUHAP dengan ancaman tidak di atas 5 tahun, tidak dapat dikenakan penahanan. Tapi, Kejaksaan punya pandangan berbeda ya sudah kita hormati. Pasal 27 ayat 3 itu ibunya, masak ibunya tidak diakui anaknya diakui," tuturnya lebih lanjut.
Fahmi Bachmid menuturkan dirinya sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Serang untuk memastikan surat permohonan penangguhan penahanan telah masuk. Fahmi bahkan menjadikan dirinya selaku kuasa hukum sebagai jaminan demi dapat mengeluarkan Nikita Mirzani dari dalam rutan.
"Nikita tidak mungkin melarikan diri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah ada di kejaksaan," kata pengacara yang kerap membantu proses hukum sejumlah artis tersebut.
Fahmi berani menjaminkan dirinya atas permohonan penangguhan penahanan sebab dia tahu betul seperti apa Nikita Mirzani. "Nikita single parent anak 3. Dia paling mudah dicari, tidak mungkin lari kemana-mana," pungkasnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
