Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Juni 2022 | 04.45 WIB

Pengacara Dito: Unggahan Nikita Mirzani Akibatkan Kerugian Kliennya

Nikita Mirzani mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya ini terkait adanya pemeriksaan tambahan atas kasus dugaan penelantaran anak Dipo Latief pada Kamis,14 Oktober 2021. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Nikita Mirzani mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya ini terkait adanya pemeriksaan tambahan atas kasus dugaan penelantaran anak Dipo Latief pada Kamis,14 Oktober 2021. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Pengacara Dito Mahendra menegaskan unggahan Nikita Mirzani di akun media sosialnya telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil pada kliennya. Sebab tuduhan ibu tiga anak tersebut dinilai sangat serius.

Menurut pengacara Dito, Nikita Mirzani telah membuat posting-an melalui Instagram Story yang memperlihatkan foto kliennya dan ada tulisan jelas atas nama Dito Mahendra.

"Ada tulisan, 'Abang propam jangan percaya orang ini, banyak ngomong penipu. Atas dasar itu klien kami merasa telah dicemarkan nama baiknya baik formil maupun materil. Lalu klien kami melaporkan pada tanggal 16 Mei 2022 di Polresta Serang Kota," kata Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra dalam jumpa pers di bilangan Sudirman Jakarta Selatan Sabtu (25/6).

Akibat posting-an Nikita Mirzani tersebut, nama baik Dito Mahendra tercoreng dan kabarnya memiliki dampak serius pada relasi pertemanannya dan bisnis yang sedang dijalaninya.

"Karena juga menimbulkan kerugian materiil bagi klien kami, sehingga disangkakan juga Pasal 36 bahwa pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 itu menimbulkan kerugian materiil. Itu diancam dengan pidana penjara 12 tahun," paparnya.

Saat pertama kali mengetahui posting-an Nikita Mirzani, Dito Mahendra disebut sang kuasa hukum kaget tak kepalang. Dito sama sekali tidak menyangka Niki membuat unggahan seperti itu. Apalagi katanya dia tidak mengenal mantan istri Sajad Ukra secara personal.

"Klien kami merasa tidak mengenal orang ini. Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis. Lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," paparnya.

Menurut pengacara Dito Mahendra, laporan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya kini telah memasuki babak baru. Pasalnya, pihak terlapor dalam hal ini Nikita Mirzani disebut menyandang status baru sebagai tersangka.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore