Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Juni 2022 | 04.13 WIB

Pengacara Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Sudah jadi Tersangka

Nikita Mirzani./Abdul Rahman - Image

Nikita Mirzani./Abdul Rahman

JawaPos.com - Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra, menyatakan bahwa status Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan kliennya tertanggal 16 Mei 2022 sudah resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Berdasar informasi yang kami peroleh, klien kami mendapatkan surat dari Serang Kota bahwa status Nikita Mirzani telah naik dari saksi menjadi tersangka. Kami dapat pastikan itu," kata Yafet Rissy dalam jumpa pers di bilangan Sudirman Jakarta Selatan Sabtu (25/6).

Penetapan status tersebut diketahui pihak Dito Mahendra berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan pihak penyidik Polres Serang Kota, kepada kepada Kejari Serang Kota beberapa hari lalu.

Setelah adanya status baru Nikita Mirzani, pihak Dito Mahendra berharap kasus ini dapat terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini disebut penting untuk dilanjutkan demi adanya kepastian hukum.

"Kita ingin memastikan bahwa setiap orang sama di depan hukum. Kedua, kita ingin memastikan bahwa tidak ada orang yang bisa berdiri di atas hukum sehingga dia boleh seenaknya menggunakan media sosial di luar batas kepatutan moral dan hukum," jelasnya.

Pengacara Ditoahendra juga mengatakan, kliennya tidak terima nama baiknya dicemarkan oleh Nikita Mirzani. Sebab menurutnya, Niki telah mengatai kliennya sangat keterlaluan melalui unggahan di akun media sosialnya.

"Mas Dito dituduh sebagai banyak omong, pemberi harapan palsu atau PHP, dan penipu. Ini suatu tuduhan yang sangat serius karena bisa merusak reputasi bisnis dari seseorang. Bisa juga merusak reputasi relasional seseorang dengan sesamanya," tuturnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, atas tudingan melakukan pencemaran nama baik. Dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 UU ITE atau Pasal 311 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore