
Nikita Mirzani mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya ini terkait adanya pemeriksaan tambahan atas kasus dugaan penelantaran anak Dipo Latief pada Kamis,14 Oktober 2021. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengungkap adanya kesepakatan antara Nikita Mirzani dengan penyidik Polresta Serang Kota sebelum kliennya diperbolehkan pulang tadi malam. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan wajib lapor yang harus dijalani secara rutin.
"Sebelum disuruh keluar dari ruangan, ada sebuah kesepakatan Niki wajib datang dan tidak boleh tidak datang. Kalau pun ada keperluan lain harus menyampaikan kepada penyidik, harus ada pemberitahuan misalnya maaf agak terlambat datangnya, tapi wajib (datang)," kata Fahmi Bachmid di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7).
Mewakili Nikita Mirzani, Fahmi menyampaikan ucapan terima kasih secara khusus ke pihak Polda Banten. Karena berkat permintaan dari Polda Banten, menurut Fahmi, tidak dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
"Terima kasih kepada Kapolda Banten yang betul betul memperhatikan permasalahan Nikita Mirzani, memperhatikan keberadaan Niki yang mempunyai 3 orang anak. Kapolda Banten meminta supaya tidak dilakukan penahanan kepada Niki karena Niki mempunyai 3 orang anak," jelas Fahmi.
Selain itu, Nikita Mirzani melalui pengacaranya juga mengucapkan terima kasih kepada humas Polda Banten, kapolres, kasatreskrim Polresta Serang Kota dan penyidik yang telah memberikan hak-hak kepada Nikita selama masa penangkapan, termasuk diberi kesempatan bintang film Nenek Gayung menjelaskan permasalahan yang menjeratnya ketika diperiksa.
Nikita Mirzani senang dirinya tidak ditahan boleh pulang ke rumahnya tadi malam. Menurut Niki, anak yang paling tidak bisa ditinggalkan olehnya adalah si bungsu.
"Arkana itu tidak bisa jauh dari aku. Kalau misalkan pergi kemana pasti komunikasi lewat video call. Tapi kalau di sini (Polresta) kan tidak bisa," kata Nikita Mirzani.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan, penyidik tidak menahan Nikita Mirzani dengan pertimbangan kemanusiaan. Artis kontroversial tersebut harus menemani 3 orang anaknya. Kendati tidak ditahan, Niki dikenakan wajib lapor.
"Wajib lapor satu minggu satu kali. Kami sudah sampaikan ke ibu NM dan beliau menyanggupi," kata Kombes Pol Shinto Silitonga
Diketahui, Nikita Mirzani ditangkap saat berada di mal Senayan City Jakarta pada Kamis (21/7). Penangkapan terhadap Niki dilakukan sekitar pukul 14.50 WIB dan langsung dibawa ke Polresta Serang Kota untuk menjalani agenda pemeriksaan.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini berkaitan dengan laporan yang dibuat Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Niki dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporannya teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dalam kasus ini, Nikita Mirzani meyandang status sebagai tersangka.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
