Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Juli 2022 | 18.14 WIB

Kelelahan, Pemeriksaan Nikita Mirzani Dilanjutkan Hari Ini

Nikita Mirzani zaat bercerita tentang tagihan listrik yang mencapai puluhan juta. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Nikita Mirzani zaat bercerita tentang tagihan listrik yang mencapai puluhan juta. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Usai dilakukan penjemputan paksa di mal Senayan City Jakarta pada Kamis (21/7), Nikita Mirzani menjalani periksaan dengan status sebagai tersangka tadi malam. Namun berhubung ibu 3 anak itu kelelahan, proses pemeriksaan tidak dilanjutkan dan baru akan dilanjutkan pada hari ini.

"Tadi sempat ada beberapa pertanyaan tapi tidak dilanjutkan karena lelah. Saya minta pemeriksaan dilakukan besok," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita di Polresta Serang Kota Kamis (21) malam.

Fahmi diketahui sedang berada di luar kota saat Nikita Mirzani diamankan. Mengetahui hal tersebut, dia pun bergegas pulang ke Jakarta untuk memberikan pendampingan hukum. Fahmi Bachmid pun dapat mendampingi Nikita Mirzani jalani pemeriksaan tadi malam.

"Mudah mudahan sebelum salat Jumat atau kalau tidak, habis salat Jumat dilanjutkan agenda pemeriksaannya," lanjut Fahmi Bachmid.

Dia menegaskan menghormati langkah yang ditempuh pihak kepolisian dari Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa tethadap kliennya. Fahmi Bachmid mengaku tidak akan mempersoalkannya.

Disinggung soal penjemputan paksa dilakukan penyidik lantaran Nikita Mirzani dianggap kurang koperatif setelah beberapa kali tidak menghadiri agenda pemeriksaan penyidik, Fahmi mengaku hal itu merupakan suatu penilaian.

"Kalau dikatakan mangkir itu pemahaman, penilaian. Niki berkirim surat supaya dilakukan penundaan," katanya lebih lanjut.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini berkaitan dengan laporan yang dibuat Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Niki dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporannya teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani telah meyandang status sebagai tersangka.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore