
Nikita Mirzani ditemui di kediamannya di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Usai melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB, penyidik akan memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Nasib Nikita Mirzani akan dilakukan penahanan atau tidak menjadi pertanyaan awak media yang datang secara langsung ke Polresta Serang Kota. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, mengaku masih terlalu dini untuk bicara tentang hal tersebut.
"Terlalu dini kalau kita bilang malam ini ditahan atau tidaknya. Kita tunggu sampai 24 jam ke depan," kata Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7) malam.
Dia menjelaskan, mengacu pada hukum acara pidana, penyidik memiliki waktu dalam 24 jam usai melakukan penangkapan. Menurut Kombes Pol Shinto Silitonga, penyidik memang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Namun apakah Nikita Mirzani atau ditahan atau tidak, ia meminta awak media bersabar.
"Dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa penangkapan Nikita Mirzani dilakukan pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 WIB. Penangkapakan dilakukan di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta.
Penyidik Polresta Serang Kota akhirnya memutuskan melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani setelah yang bersangkutan cenderung tidak kooperatif, selama proses penyidikan berlangsung. Beberapa kali dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka, Nikita tak kunjung hadir.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin, 20 Juni lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu, 6 Juli. Namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Kombes Pol Shinto Silitonga.
Penangkapan terhadap Nikita Mizani dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama 3 personel Polwan. Sebelum melakukan penangkapan, penyidik memperlihatkan identitas dan surat perintah penangkapan kepada Nikita Mirzani.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini berkaitan dengan laporan yang dibuat Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Niki dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporannya teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
