JawaPos.com - Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa pada hari ini oleh sejumlah petugas kepolisian Polresta Serang Kota. Niki- sapaan akrab Nikita Mirzani- ditangkap di lobi utama Senayan City Jakarta.
Nikita Mirzani dijemput paksa setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ibu 3 anak itu tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik. Penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani sejatinya bukan kali ini saja. Sebelumnya, bintang film Nenek Gayung juga sempat dilakukan penjemputan paksa, namun gagal dilakukan.
Berikut perjalanan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani.
1. Dilaporkan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu, terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan terdaftar dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
2.Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Laporan Dito Mahendra diproses oleh penyidik dan perjalanan kasusnya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Kepastian tersebut diketahui setelah pada 10 Juni 2022 lalu Kejaksaan Negeri Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari penyidik Polresta Serang Kota.
3. Dijemput Paksa Tapi Gagal
Nikita Mirzani sempat dijemput paksa pertama kali pada 15 Juni 2022 lalu di kediamannya yang terletak di bilangan Pesanggarahan Jakarta Selatan. Niki kala itu keberatan sejumlah petugas mendatangi rumahnya waktu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Nikita Mirzani beberapa kali melakukan live Instagram dari rumahnya mengabarkan kedatangan sejumlah petugas kepolisian. Live Instagram Niki disaksikan belasan ribu orang setiap kali melakukan live.
Beberapa jam petugas kepolisian berada di rumah Nikita Mirzani untuk melakukan penjemputan paksa, akhirnya mereka balik kanan setelah adanya kesepakatan Nikita akan memenuhi agenda pemeriksaan penyidik. Sore hari di hari yang sama, Nikita Mirzani diperiksa penyidik Polresta Serang Kota dan berlangsung sampai malam hari.
4. Rumah Nikita Mirzani Digeledah
Pada kamis (14/7), sejumlah anggota kepolisian kembali mendatangi rumah Nikita Mirzani yang berlokasi di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan. Sejumlah aparat dari Polresta Serang itu melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah Niki setelah mendapatkan izin dari PN Jakarta Selatan pada tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Dari rumah Nikita Mirzani, polisi melakukan penyitaan Ipad warna silver beserta password-nya. Selain itu, polisi juga menyita akun Instagram milik artis kontroversial tersebut.
5. Nikita Mirzani Dijemput paksa
Hari ini (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB, sejumlah aparat kepolisian yang dipimpin AKP David Adhi Kusuma bersama 3 personel Polwan melakukan penangkapan kepada Nikita Mirzani di lobi utama mall Senayan City Jakarta. Proses penangkapan dilakukan dengan pendekatan persuasif.
Nikita Mirzani kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota bersama anak bungsunya, Arkana, dan babysitter-nya. Penyidik memiliki waktu 24 jam ke depan untuk menentukan apakah Nikita akan dikenakan penahanan atau tidak.