
Photo
JawaPos.com - Artis Ayu Aulia dikabarkan melakukan percobaan bunuh diri di apartemennya di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan pada 22 Februari 2022 lalu. Sehari setelah kejadian itu, Ade Ratna Sari yang merupakan sahabat Ayu mengaku menjadi korban penganiayaan hingga membuat laporan polisi.
Kasus penganiayaan tersebut kini sudah memasuki babak baru. Ayu Aulia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan usai dilakukan gelar perkara. Hal itu diungkapkan Ade selaku pelapor setelah dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/7), Ade Ratna Sari mengatakan bahwa dirinya sudah tidak menjalin komunikasi sama sekali dengan Ayu Aulia sejak beberapa bulan lalu.
"Saya tidak ada komunikasi lagi sejak kejadian penganiayaan itu sampai sekarang," kata Ade di hadapan awak media.
Dia mengaku sudah memaafkan Ayu Aulia atas apa yang telah diperbuat kepada dirinya dengan menampar, memukul kepalanya, hingga melemparnya dengan sepatu saat Ade memutuskan akan keluar dari apartemen.
"Sebagai manusia saya sudah memaafkan AA, sahabat yang pernah saya anggap saudara. Cuma untuk proses hukum harus tetap berjalan," katanya.
Ade mengungkapkan dirinya terpaksa membuat laporan polisi terhadap Ayu Aulia setelah muncul kabar tak sedap dihembuskan pihak Ayu Aulia tentang dirinya. Salah satu poin keberatannya, ia disebut menambah obat-obatan dalam peristiwa percobaan bunuh diri Ayu Aulia.
"Tidak ada penyesalan dari saudari AA, tidak ada permintaan maaf ke saya langsung. Makanya saya bikin laporan. Karena berita yang keluar dari pihak saudari AA sudah sangat liar," jelasnya.
Diketahui, Ade melaporkan Ayu Aulia terkait dugaan penganiayan ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan pada 23 Februari 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor dengan LP/B/58/11/2022/SPKT/Sek.Budi/Res Jaksel/PMJ. Ade melaporkan Ayu dengan Pasal 351 KUHP atau 352 KUHP.
Dalam perjalanannya, kasus ini kemudian diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan setelah Ayu Aulia membuat laporan balik ke Polres Jakarta Selatan terkait tudingan melakukan pencemaran nama baik. Ade dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
