Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 September 2018 | 16.32 WIB

Cucu Konglomerat RAM dan Kekasih Tak Sah Menikah di Penjara

Rencana penikahan Shalvynne Chang dan Richard Muljadi diujung tanduk. Sebab, Richard kini berstatus tersangka. - Image

Rencana penikahan Shalvynne Chang dan Richard Muljadi diujung tanduk. Sebab, Richard kini berstatus tersangka.

JawaPos.com - Nama Richard Muljadi (RAM) menjadi perbincangan hangat sejak status cucu konglomerat kondang Kartini Muljadi itu berstatus tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. RAM pun terancam batal menikah dengan kekasihnya, Shalvynne Chang.


Diketahui, sejak tertangkap mengisap kokain di toilet sebuah restoran di kawasan Pacific Mall, SCBD, Jakarta Selatan, pada rabu (22/8), Richard menjadi tahanan Polda. Padahal, rencananya, Richard akan menikahi kekasihnya, Shalvynne Chang, pada 6 September 2018. Namun, pihak kepolisian tidak mengizinkan Richard menikah di gereja.


Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan pernikahan tidak boleh menikah di luar Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Padahal, menurut Romo, pernikahan di penjara hal tersebut tidak sah dilakukan. Pernikahan baru dianggap sah jika dilaksanakan di dalam gereja.


"Saya sudah tanyakan ke Romo, jawabannya tidak. Di luar gedung gereja tidak boleh (menikah)," ucap Humas Katedral Jakarta, Susy, saat dihubungi Senin (17/9).


Sebelumnya, Humas Katedral, Susy, juga mengatakan pernikahan keduanya bisa jadi batal tergantung keputusan mempelai dan hasil penyelidikan kanonik yang dilakukan sekretariat gereja.


"Iya terdaftar. Kami juga belum tahu (dilanjutkan atau tidak), bergantung hasil penyelidikan kanonik. Kalau misal pun batal atau tidak diizinkan (nikah) pasti ada sebabnya, entah karena kanonik atau pihak mempelainya," tutur Susy saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (25/8).

Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore