
Jessica Iskandar (tengah) dan suaminya Vincent Verhaag (kanan) serta penasihat hukumnya Roland E. Potu (kanan belakang) memberikan keterangan usai diperiksa penyidik Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali di Denpasar, Jumat (16/9/2022). ANTARA/Rolandus Namp
JawaPos.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan laporan Jessica Iskandar terhadap Christopher Steffanus Budianto alias Steven masih bergulir di Polda Metro Jaya. Menurut kuasa hukum Jedar, Steven sudah 2 kali dipanggil namun dia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Jika tetap tidak kooperatif, maka Steven kemungkinan akan dijemput paksa oleh penyidik supaya dapat dimintai keterangannya di hadapan penyidik.
"Kita sudah terima SP2HP dimana sudah ada pemberitahuan rencana lebih lanjut adalah menerbintkan surat perintah membawa saksi Christoper," kata Rolland E Potu, pengacara Jessica Iskandar kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Sepengetahuan pihak Jessica Iskandar, Steven sampai saat ini masih berada di luar negeri. Kendati demikian, masih memungkinkan apabila dilakukan penjemputan paksa oleh penyidik.
"Kita mohon ketegasan juga kepada bapak penyidik karena disini bagaimana pun pertanggung jawaban hukum itu harus menekan tentang orang itu dimana. Ini kan menjadi percontohan bagaimana penegakan hukuman di Indonesia," tuturnya.
Jessica Iskandar sendiri masih sangat kepikiran laporannya terhadap Steven di Polda Metro Jaya sudah sekitar 7 bulan berjalan namun pihak terlalor belum juga diperiksa.
"Dia kepikiran lah. Artinya kan yang cuma dilihat dari media sosial. Dia masih meminta kepastian hukum terkait laporan polisi yang sudah masuk di Polda Metro," katanya
Masalah ini berawal Jessica Iskandar-Vincent Verhaag mengaku menjadi korban penipuan dari rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven saat melakukan kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven yang kini tak diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.
Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa masalah ini ke ranah hukum. Steffanus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada 15 Juni 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/P0LDA METRO JAYA.
Pihak Steven tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, dia melakukan gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan perkaranya masih sedang berjalan sampai saat ini.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
