
Jessica Iskandar (tengah) dan suaminya Vincent Verhaag (kanan) serta penasihat hukumnya Roland E. Potu (kanan belakang) memberikan keterangan usai diperiksa penyidik Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali di Denpasar, Jumat (16/9/2022). ANTARA/Rolandus Namp
JawaPos.com-Pengacara Christopher Steffanus Budianto alias Steven mempertanyakan dari mana angka 11 mobil dan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar yang sempat diungkapkan Jessica Iskandar dalam jumpa pers perdana beberapa waktu lalu. Pihak Steven pun memperkarakannya dengan membuat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jessica Iskandar alias Jedar melalui kuasa hukumnya, Roland E Potu mengatakan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan apa yang telah dinyatakannya. Apalagi kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum pidana usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan aset, 15 Juni 2022 lalu.
Meski siap mempertanggungjawabkannya secara hukum, dia tidak mau mengungkapkan bukti-buktinya ke hadapan awak media untuk saat ini. Dengan alasan, itu sudah masuk ke dalam materi penyelidikan dan penyidikan.
"Ketika melapor, kita akan mempertanggungjawabkannya karena yang kita laporkan itu peristiwa yang nyata. Apabila kita berani mendalilkan, kita akan membuktikan," kata Roland E Potu kepada wartawan, Jumat (16/9).
Pihak Jessica Iskandar enggan memberikan bukti-bukti untuk menujukkan 11 mobil tersebut dan total kerugian Rp 9,8 miliar dengan alasan menghargai penyidik. "Dalam lidik sifatnya itu kan tertutup, ya, kami menghargai itu. Kami tidak mau melampaui batas kewenangan," tuturnya.
Sebelumnya, Togar Situmorang selaku kuasa hukum Christopher Steffanus Budianto alias Steven mempertanyakan dari mana angka 11 mobil dan total kerugian dialami Jedar mencapai Rp 9,8 miliar. Dia menyangsikan kebenaran dari angka tersebut. Sebab katanya, mobil-mobil itu tidak semuanya milik Jessica Iskandar.
Tidak terima, Steven pun melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor gugatan PN JKT.SEL 0920224MG. Seteffanus memasukkan kerugian materi dalam gugatannya di PN Jakarta Selatan. Nominal kerugian materi yang dicantumkan sekitar Rp 1,5 miliar dan kerugian immaterial disebutnya dicantumkan mencapai puluhan miliar rupiah.
"Tapi intinya adalah kami letakkan sita jaminan. Kami minta pengadilan nanti, menyita dulu rumah Jessica yang di Setiabudi dan rumah Vincent di Bali,” kata Togar Situmorang kepada JawaPos.com Senin (12/9).
Terdapat sejumlah poin yang dimasukkan Steffanus dalam gugatannya. Pertama, keberatan atas penyebutan namanya secara lengkap dalam jumpa pers di hadapan awak media. Kedua, tidak terima disebut sebagai penipu. Dan ketiga, membuat pernyataan tanpa bukti kehilangan 11 mobil dengan asumsi kerugian uang mencapai Rp 9,8 miliar. (*)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
