
Reza Arap didampingi kuasa hukumnya menyampaikan pernyataan singkat usai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus penipuan Doni Salmanan./Abdul Rahman
JawaPos.com - Reza Arap dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait donasi Rp 1 miliar yang diberikan tersangka kasus binary option platform Quotex, Doni Salmanan. Reza Arap mengaku ditanya semua hal terkait donasi bernilai fantastis yang diterimanya tersebut. Kendati demikian, personel Weird Genius itu tidak mau memberikan bocoran poin poin yang telah ditanyakan penyidik.
"Pokoknya kita jelasnya semuanya. Sampai ngantuk gue," ujar Reza Arap di hadapan awak media di Bareskrim Polri Kamis (17/3).
Irfan Fauzi, kuasa hukum Reza Arap mengatakan hal senada. Menurutnya, semua keterangan sudah disampaikan kliennya secara lengkap ke hadapan penyidik.
"Semua keterangan sudah kita berikan ke penyidik, jadi untuk keterangan lebih lanjut silakan tanyakan ke penyidik," papar Irfan Fauzi.
Saat disinggung soal nasib uang donasi sebesar Rp 1 miliar yang diterima Reza Arap apakah harus dikembalikan atau tidak, Irfan Fauzi belum dapat memberikan jawaban tegas. Demikian juga Reza Arap tak mau memberikan jawabannya.
"Untuk pertanyaan itu kita tidak bisa menjawab, kita menunggu instruksi dari penyidik selanjutnya," jawabnya berteka teki.
Kasus yang menjerat Doni Salmanan disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang, semua aliran dananya dilacak oleh penyidik. Dan ternyata dana Doni Salmanan mengalir ke beberapa selebriti atau publik figur.
Beberapa artis pun sudah diminta keterangannya oleh penyidik terkait kasus Doni Salmanan. Mereka adalah Rizky Febian, Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad.
Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus trading binary option di platform Quotex. Penetapan tersangka ini diambil penyidik dari hasil gelar perkara setelah Doni Salmanan menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Tak hanya ditetapkan tersangka, Doni Salmanan juga dikenakan penahanan. Dia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Doni Salmanan juga dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
