
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya (kanan) didampingi kuasa hukum Chandra Hamzah menyampaikan pembelaan terkait pemberhentian Dirut oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampai
JawaPos.com - Helmy Yahya tidak tinggal diam usai dirinya diberhentikan sebagai Direktur Utama (Dirut) oleh Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI sejak Kamis (16/1) kemarin. Dia bersama kuasa hukumnya Chandra Hamzah tengah mempersiapkan langkah hukum terbaik guna mengahadapi Dewas.
Mantan Wakil Ketua KPK dalam jumpa pers mengatakan bahwa ada sejumlah langkah hukum yang tersedia untuk mengadvokasi kasus yang menimpa Helmy Yahya. Namun sayangnya, Chandra Hamzah masih enggan untuk memberikan bocorannya.
Meski beberapa kali didesak awak media, enggan membeberkannya. Dia meminta wartawan bersabar menunggu perkembangannya dalam satu minggu ke depan.
“Di UU ada silakan saja dibaca. Langkah-lahkah hukumnya apa saja, sedang kami bicarakan dan ada beberapa opsi. Sabar dulu ya. Mungkin dalam satu minggu ke depan,” ucap Chandra Hamzah dalam jumpa pers di bilangan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (17/1).
Dalam kesempatan itu dia juga sempat mengungkap kontradiksi yang tertera dalam surat pemberhentian Dewas terhadap Helmy Yahya. Point yang dia sorot, Helmy dipecat secara terhormat namun kemudian diungkap alasan di balik pemecatan.
“Kalau dipecat secara terhormat berarti tidak ada kesalahan dong,” ucapnya.
Chandra Hamzah juga mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI setelah diberhentikannya Helmy Yahya. Dia secara tegas mengatakan bahwa Dewas tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat Plt sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2005 Tentang LPP TVRI.
“Dalam aturannya tidak ada kewenangan Dewan Pengawas untuk mengangkat Plt. Dewan Pengawas hanya memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan direksi. Kalau tidak ada artinya apa? Silakan diartikan sendiri,” kata Chandra Hamzah.
Selain itu, pria kelahiran 24 Februari 1967 itu juga menyoroti sistem kolektif kolegial yang terjadi di dalam direksi TVRI. Menurutnya, karena direksi TVRI menganut sistem kolektif kolegial, seharusnya pemberhentian itu bukan hanya Helmy Yahya. Semua direktur seharusnya juga ikut diberhentikan oleh Dewas.
“Tapi faktanya yang diberhentikan cuma Helmy Yahya,” tandas Chandra Hamzah.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
