Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Desember 2022 | 00.20 WIB

Soal Penipuan Rp 2,8 Miliar, Promotor We All Are One Dipolisikan Lagi

Antrian ribuan fans K-Pop untuk menyaksikan Konser Super K-pop Festival (SKF) 2019 di ICE BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (28/9/2019). Super K-Pop Festival Indonesia 2019 (SKF 2019) menampilkan performance diantaranya : Kyu Hyun Super Junio - Image

Antrian ribuan fans K-Pop untuk menyaksikan Konser Super K-pop Festival (SKF) 2019 di ICE BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (28/9/2019). Super K-Pop Festival Indonesia 2019 (SKF 2019) menampilkan performance diantaranya : Kyu Hyun Super Junio

JawaPos.com - Setelah sebelumnya sempat dilaporkan ke Polsek Tamansari Jakarta Barat, promotor konser K-pop We All Are One, Jaihyun Park, kembali dilaporkan ke polisi. Warga negara Korea yang kini mendekam di dalam tahanan Imigrasi itu dilaporkan oleh Rizky Triadi, Direktur PT Visi Musik Asia atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor: STTLP/B/4632/XII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, laporan dibuat pada Sabtu, 10 Desember 2022. Rizky melaporkan Park ke Polres Metro Jakartan Selatan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 2,8 miliar. Dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan Atau Pasal 372 KUHP.

Laporan polisi terhadap Park dibenarkan oleh Fritz Hutapea, kuasa hukum Rizky. Dia pun menyebut laporan polisi dibuat malam hari Sabtu kemarin sekitar pukul 23.15 WIB.

"Iya benar klien kami melaporkan Park atas kasus penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Fritz Hutapea kepada JawaPos.com Minggu (11/12).

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Rizky masih berkaitan dengan kasus batalnya konser We All Are One yang seharusnya digelar pada 11-12 November 2022 yang kemudian berujung pada penangkapan Park oleh Ditjen Imigrasi pada Senin, 21 November 2022 lantaran diduga telah merugikan masyarakat.

Menurut putra pengacara Hotman Paris itu, laporan polisi dibuat oleh kliennya untuk membuktikan bahwa belum terjadi perdamaian antara kliennya selaku salah satu vendor yang bekerja sama dengan PT Coution Live milik Park dalam rencana pelaksanaan konser We Are All One.

"Yang kami dengar, Park melakukan perdamaian dengan vendor-vendor kecil pada hari Senin sebagai syarat dideportasi ke negaranya. Makanya kami buru-buru membuat lapora polisi," jelas Fritz Hutapea.

Menurut informasi, konser We Are All One yang rencananya akan digelar 11-12 November 2022 namun batal digelar berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 7 miliar dari hasil penjualan tiket. Hampir separuh dari dana tersebut sudah dicairkan oleh Park tak jelas digunakan untuk apa. Sementara vendor yang sudah bekerja di lapangan tak kunjung mendapatkan bayaran, seperti dialami oleh PT Visi Musik Asia.

Fritz Hutapea menyebut sampai detik ini belum ada tanda-tanda Park akan mengembalikan dana fantastis dari masyarakat yang sudah membeli tiket konser K-pop We Are All One.

"Sampai sekarang  nggak ada pembahasan untuk bayar (pengembalian tiket)," aku Fritz.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore