Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Oktober 2022 | 03.02 WIB

Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Prank KDRT, Baim Bilang Begini

Baim Wong dan Paula Verhoeven memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). ANTARA/ Yoanita HD - Image

Baim Wong dan Paula Verhoeven memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). ANTARA/ Yoanita HD

JawaPos.com-Pasangan selebritas, Baim Wong dan Paula Verhoeven menyatakan tak ada niat untuk menjelekkan institusi kepolisian terkait dengan video prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuatnya.

"Tidak ada niatan untuk menjelekkan, tidak menghargai, apalagi merendahkan institusi kepolisian. Yang sebenarnya malah kebalikannya", ucap Baim Wong kepada wartawan, Jumat, usai memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan terkait video prank tersebut.

Menurut dia, aksi tersebut untuk mengetahui reaksi kepolisian seperti apa, ketika Paula melaporkan hal tersebut. "Saya mau tahu reaksi kepolisian itu seperti apa, ternyata jawaban polisinya sangat bagus, dia tidak menjadikan viral ketika Paula melapor, malah dia (polisi) bilang lebih baik didamaikan, takut menjadi viral," ucap Baim.

Menurut dia karena jawaban polisi tersebut positif sehingga video disiarkan untuk mengedukasi masyarakat bahwa kepolisian bertindak cepat atas laporan yang diterima.

Atas perbuatannya, Baim Wong dan Paula Verhoevn meminta maaf kepada masyarakat, karena menurut mereka konten tersebut tidak menghibur karena waktunya tidak tepat dan KDRT adalah hal negatif.

Sebelumnya, pasangan selebritas, Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya kepada Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dilaporkan melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore