
Tata Liem dan Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan./Abdul Rahman
JawaPos.com - Manajer artis Tata Liem menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/9). Dia diperiksa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan berdasar laporan pengacara Deolipa Yumara terhadap artis Angel Lelga.
Tata mengaku dirinya mendapat banyak pertanyaan oleh penyidik. "Banyak banget pertanyaannya. Saya hanya menjawab apa yang saya ketahui saja. Itu terkait kasus AL," kata Tata Liem.
Tata Liem sedih berada dalam situasi saat ini. Di satu sisi Angel Lelga adalah teman yang sudah lama sekali dikenalnya dan selama ini berhubungan baik. Namun, pada sisi lain, dia harus menjadi saksi pengacara sekaligus musisi Deolipa Yumara yang kini berada di bawah manajemennya.
"Saya diminta untuk jadi manajer Bang Deolipa sebenarnya atas rekomendasi dari artis tersebut. Saya juga bingung antara ke kiri dan ke kanan. Semoga hasil penyidikan menentukan mana yang salah dan mana yang benar," kata Tata Liem.
Sejak permasalahan Angel Lelga dan Deolipa Yumara terjadi, Tata Liem mengaku tidak bisa lagi berkomunikasi dengan mantan istri Vicky Prasetyo tersebut. Sebab nomornya diblokir oleh Angel Lelga. Menurut Tata, ia malah mendapat perlakuan tidak baik, dijelek-jelekkan oleh Angel di media sosial.
Secara pribadi, Tata Liem menaruh harapan besar agar permasalahan antara Deolipa dan Angel Lelga bisa berakhir dengan damai. Sebab masalah ini sama-sama tidak menguntungkan bagi kedua belah pihak.
"Kayak cermin. Dia nonjok terlalu keras pasti sama-sama hancur. Apa salahnya sih turunkan ego dan minta maaf. Meminta maaf itu tidak bayar, gratis," katanya.
Deolipa Yumara awalnya menjadi kuasa hukum Angel Lelga terkait kasus Angel Token. Ada permasalahan di antara keduanya, hubungan pengacara dan klien pun jadi terputus di tengah jalan.
Tak sampai di situ, Deolipa Yumara melaporkan Angel Lelga terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan pada Selasa (23/8). Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan. Deolipa melaporkan Angel Lelga dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
